<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi, Kejagung Diminta Jeli Jangan Terpengaruh Opini</title><description>Menurut Hibnu, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama jika opini yang muncul justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3215032/usut-korupsi-kejagung-diminta-jeli-jangan-terpengaruh-opini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3215032/usut-korupsi-kejagung-diminta-jeli-jangan-terpengaruh-opini"/><item><title>Usut Korupsi, Kejagung Diminta Jeli Jangan Terpengaruh Opini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3215032/usut-korupsi-kejagung-diminta-jeli-jangan-terpengaruh-opini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3215032/usut-korupsi-kejagung-diminta-jeli-jangan-terpengaruh-opini</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3215032/kejagung-2AYW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3215032/kejagung-2AYW_large.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyoroti perkembangan era digital. Menurutnya, siapa pun kini dapat membentuk opini terhadap suatu perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Hibnu mengatakan, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama jika opini yang muncul justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.&#13;
&#13;
Dalam setiap penanganan kasus, Kejagung tentu telah memiliki pemahaman yang cukup serta didukung alat bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,&amp;rdquo; ujarnya, dikutip Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Hibnu sebagai respons atas munculnya sejumlah pihak, termasuk influencer, yang mempertanyakan langkah Kejagung dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengingatkan agar pembentukan opini publik tidak sampai menggeser fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, yakni pembuktian berdasarkan fakta dan data yang valid. Penegak hukum harus cerdas dalam menampung opini yang muncul.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dalam konteks penegakan hukum, Hibnu menekankan pentingnya aparat tetap berpegang pada bukti yang akurat, terutama di tengah derasnya arus informasi di era digitalisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi seperti sekarang,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Hibnu menambahkan, soal belum ditetapkannya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut sebagai tersangka tentu dalam proses penyidikan terdapat strategi tertentu yang tidak selalu dilakukan sekaligus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menyoroti perkembangan era digital. Menurutnya, siapa pun kini dapat membentuk opini terhadap suatu perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Hibnu mengatakan, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama jika opini yang muncul justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.&#13;
&#13;
Dalam setiap penanganan kasus, Kejagung tentu telah memiliki pemahaman yang cukup serta didukung alat bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah perkara, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka, karena pasti akan diuji di pengadilan,&amp;rdquo; ujarnya, dikutip Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Hibnu sebagai respons atas munculnya sejumlah pihak, termasuk influencer, yang mempertanyakan langkah Kejagung dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia mengingatkan agar pembentukan opini publik tidak sampai menggeser fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, yakni pembuktian berdasarkan fakta dan data yang valid. Penegak hukum harus cerdas dalam menampung opini yang muncul.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehingga penegak hukum harus melihat apakah opini publik itu punya nilai bukti atau tidak,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Dalam konteks penegakan hukum, Hibnu menekankan pentingnya aparat tetap berpegang pada bukti yang akurat, terutama di tengah derasnya arus informasi di era digitalisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi seperti sekarang,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Hibnu menambahkan, soal belum ditetapkannya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut sebagai tersangka tentu dalam proses penyidikan terdapat strategi tertentu yang tidak selalu dilakukan sekaligus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
