<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Hukumannya Terberat Vonis Mati</title><description>Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215231/catat-peradilan-militer-bukan-benteng-impunitas-hukumannya-terberat-vonis-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215231/catat-peradilan-militer-bukan-benteng-impunitas-hukumannya-terberat-vonis-mati"/><item><title>Catat! Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Hukumannya Terberat Vonis Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215231/catat-peradilan-militer-bukan-benteng-impunitas-hukumannya-terberat-vonis-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215231/catat-peradilan-militer-bukan-benteng-impunitas-hukumannya-terberat-vonis-mati</guid><pubDate>Selasa 28 April 2026 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/28/337/3215231/tni-oyqH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasukan TNI AD/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/28/337/3215231/tni-oyqH_large.jpg</image><title>Pasukan TNI AD/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Perdebatan kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali menjadi sorotan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.&#13;
&#13;
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan,&amp;nbsp; secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Agus, Selasa (28/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, eberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam praktiknya, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
Agus menjelaskan, pada kasus yang menjadi perhatian publik, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Dalam banyak kasus, terdapat pemberatan hukuman pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas dan tidak serta-merta memberikan perlindungan terhadap pelanggaran,&amp;rdquo; ujar Agus.&#13;
&#13;
Agus melanjutkan, dalam proses persidangan militer perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, sebagai bagian dari sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung, peradilan militer juga berada dalam pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh Komisi Yudisial,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sejumlah kasus yang pernah ditangani peradilan militer memperlihatkan konsistensi dalam penegakan hukum. Vonis berat, termasuk penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, hingga hukuman mati, menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rekam jejak ini sekaligus membantah anggapan bahwa peradilan militer bersifat lunak atau tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi,&amp;rdquo; tutup Agus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Perdebatan kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali menjadi sorotan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.&#13;
&#13;
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan,&amp;nbsp; secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Agus, Selasa (28/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, eberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam praktiknya, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
&#13;
Agus menjelaskan, pada kasus yang menjadi perhatian publik, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Dalam banyak kasus, terdapat pemberatan hukuman pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan militer memiliki mekanisme penegakan hukum yang tegas dan tidak serta-merta memberikan perlindungan terhadap pelanggaran,&amp;rdquo; ujar Agus.&#13;
&#13;
Agus melanjutkan, dalam proses persidangan militer perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, peradilan militer bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara yang berkaitan dengan rahasia negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, sebagai bagian dari sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung, peradilan militer juga berada dalam pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh Komisi Yudisial,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sejumlah kasus yang pernah ditangani peradilan militer memperlihatkan konsistensi dalam penegakan hukum. Vonis berat, termasuk penjara seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, hingga hukuman mati, menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rekam jejak ini sekaligus membantah anggapan bahwa peradilan militer bersifat lunak atau tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi,&amp;rdquo; tutup Agus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
