<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons Kubu Yaqut soal KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji</title><description>Pihak Yaqut menegaskan informasi tersebut tidak benar. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215240/respons-kubu-yaqut-soal-kpk-sita-uang-usd1-juta-dalam-kasus-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215240/respons-kubu-yaqut-soal-kpk-sita-uang-usd1-juta-dalam-kasus-kuota-haji"/><item><title>Respons Kubu Yaqut soal KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215240/respons-kubu-yaqut-soal-kpk-sita-uang-usd1-juta-dalam-kasus-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215240/respons-kubu-yaqut-soal-kpk-sita-uang-usd1-juta-dalam-kasus-kuota-haji</guid><pubDate>Selasa 28 April 2026 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/28/337/3215240/gus_yaqut-FBi6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Respons Kubu Yaqut soal KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/28/337/3215240/gus_yaqut-FBi6_large.jpg</image><title>Respons Kubu Yaqut soal KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan uang USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menegaskan informasi tersebut tidak benar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,&amp;quot; kata Dodi S Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut, dalam surat hak jawab kepada Okezone, Selasa (28/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kliennya juga tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan uang USD1 juta tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam keadaan seperti itu, Dodi menjelaskan, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi &amp;quot;pemberian&amp;quot; oleh Yaqut telah membentuk persepsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa klien kami telah melakukan perbuatan tersebut dan dengan sendirinya telah &amp;#39;dihukum&amp;#39; di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memproses hukum yang adil,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, pemberitaan soal penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Sementara pihaknya tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan agar berimbang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menhyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi pengondisian dimaksud,&amp;quot; ucap Dodi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana, terlebih yang belum diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, pemberitaan yang ditayangkan menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi misalnya &amp;#39;uang dari Yaqut sudah di tangan perantara&amp;#39; sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, pernyataan KPK yang dimaksud disampaikan &amp;nbsp;Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia mengatakan, uang USD1 juta itu diduga akan diberikan kepada pansus haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun, Taufik tidak membeberkan sosok ZA tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
Sementara itu, ia menjelaskan Yaqut telah berupaya klarifikasi tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami tidak pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana/atau pemberian dana, namun pihak-pihak yang dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, Dodi menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 telah dilakukan audit oleh BPK RI. &amp;quot;Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK RI menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp600 miliar,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, menurutnya, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang pada Yaqut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan uang USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menegaskan informasi tersebut tidak benar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,&amp;quot; kata Dodi S Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut, dalam surat hak jawab kepada Okezone, Selasa (28/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kliennya juga tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan uang USD1 juta tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam keadaan seperti itu, Dodi menjelaskan, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi &amp;quot;pemberian&amp;quot; oleh Yaqut telah membentuk persepsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa klien kami telah melakukan perbuatan tersebut dan dengan sendirinya telah &amp;#39;dihukum&amp;#39; di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memproses hukum yang adil,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, pemberitaan soal penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Sementara pihaknya tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan agar berimbang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menhyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi pengondisian dimaksud,&amp;quot; ucap Dodi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana, terlebih yang belum diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, pemberitaan yang ditayangkan menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi misalnya &amp;#39;uang dari Yaqut sudah di tangan perantara&amp;#39; sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, pernyataan KPK yang dimaksud disampaikan &amp;nbsp;Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Ia mengatakan, uang USD1 juta itu diduga akan diberikan kepada pansus haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun, Taufik tidak membeberkan sosok ZA tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,&amp;quot; kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
Sementara itu, ia menjelaskan Yaqut telah berupaya klarifikasi tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Klien kami tidak pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana/atau pemberian dana, namun pihak-pihak yang dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, Dodi menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 telah dilakukan audit oleh BPK RI. &amp;quot;Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK RI menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp600 miliar,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Karena itu, menurutnya, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang pada Yaqut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
