<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan</title><description>Agus menjelaskan, pemasyarakatan lahir sebagai manifestasi komitmen bangsa dalam membina, memberikan harapan, membangun jati diri manusia, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215253/bpjs-kesehatan-gandeng-kemenimipas-perkuat-perlindungan-jkn-untuk-warga-binaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215253/bpjs-kesehatan-gandeng-kemenimipas-perkuat-perlindungan-jkn-untuk-warga-binaan"/><item><title>BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215253/bpjs-kesehatan-gandeng-kemenimipas-perkuat-perlindungan-jkn-untuk-warga-binaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/28/337/3215253/bpjs-kesehatan-gandeng-kemenimipas-perkuat-perlindungan-jkn-untuk-warga-binaan</guid><pubDate>Selasa 28 April 2026 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/28/337/3215253/pemerintah-9yvL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/28/337/3215253/pemerintah-9yvL_large.jpg</image><title>BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menegaskan komitmen negar menjamin kepastian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan melalui Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga.&#13;
&#13;
Penandatanganan SKB dan MoU dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.&#13;
&#13;
Sementara, Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, atau hampir seluruh penduduk Indonesia,&amp;rdquo;ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Selasa (28/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Capaian sebesar ini harus ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan data warga binaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akurat dan mutakhir,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Pujo menegaskan bahwa peran BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup ketertiban kepesertaan, pengelolaan data peserta, serta kesinambungan layanan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sinergi antar lembaga ini diharapkan akan memperkuat pengelolaan kepesertaan, mulai dari proses aktivasi, menjaga keaktifan peserta, hingga pemanfaatan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa SKB dan MoU ini saling melengkapi. SKB memberikan kepastian hukum dan pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah, sementara MoU menjadi dasar kerja sama operasional antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam melakukan pendataan dan verifikasi sosial ekonomi warga binaan pemasyarakatan untuk kepesertaan PBI-JK, yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dengan dukungan pemadanan data kependudukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketepatan data sangat menentukan ketepatan layanan sekaligus pengendalian pembiayaan. Oleh karena itu, sinergi melalui SKB dan MoU ini menjadi payung yang kuat untuk mendorong pertukaran dan pemanfaatan data antarinstansi secara interoperabel, aman, dan akuntabel,&amp;rdquo; tutup Pujo.&#13;
&#13;
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan, penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi pemasyarakatan.&#13;
&#13;
Namun Agus mengingatkan, bahwa kolaborasi tidak akan berarti tanpa dilandasi integritas yang kuat di setiap lini pelaksanaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mendorong seluruh jajaran untuk fokus pada aksi nyata di lapangan yang berdampak bagi warga binaan dan masyarakat luas. Satukan langkah dari pusat hingga tingkat pelaksana untuk mewujudkan pemasyarakatan yang produktif, berintegritas, dan modern,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Agus menjelaskan, pemasyarakatan lahir sebagai manifestasi komitmen bangsa dalam membina, memberikan harapan, membangun jati diri manusia, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Menurutnya, berbagai perubahan telah dilakukan, termasuk perubahan cara pandang dan penerapan sistem pengelolaan yang mengedepankan pendekatan berbasis kemanusiaan.&#13;
&#13;
Agus menyebut semangat baru pemasyarakatan diwujudkan melalui 15 program yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan harus diterjemahkan dalam langkah konkret yang menyentuh masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Banyak perubahan yang telah kita lakukan, baik dari sisi cara pandang terhadap narapidana maupun sistem pengelolaan yang kini lebih berbasis kemanusiaan,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini saya mengajak kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa yang sudah dicapai, apa yang belum, dan apa yang harus kita lakukan bersama sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Dalam SKB ini mengatur penguatan pembagian peran dan kewenangan lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kemenimipas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap tahanan dan warga binaan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi yang tidak mampu.&#13;
&#13;
Pengaturan ini mencakup kepastian kepesertaan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di rutan, lapas, dan LPKA, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menegaskan komitmen negar menjamin kepastian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan melalui Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga.&#13;
&#13;
Penandatanganan SKB dan MoU dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.&#13;
&#13;
Sementara, Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;ldquo;BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, atau hampir seluruh penduduk Indonesia,&amp;rdquo;ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, Selasa (28/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Capaian sebesar ini harus ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan data warga binaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akurat dan mutakhir,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Pujo menegaskan bahwa peran BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup ketertiban kepesertaan, pengelolaan data peserta, serta kesinambungan layanan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sinergi antar lembaga ini diharapkan akan memperkuat pengelolaan kepesertaan, mulai dari proses aktivasi, menjaga keaktifan peserta, hingga pemanfaatan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa SKB dan MoU ini saling melengkapi. SKB memberikan kepastian hukum dan pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah, sementara MoU menjadi dasar kerja sama operasional antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam melakukan pendataan dan verifikasi sosial ekonomi warga binaan pemasyarakatan untuk kepesertaan PBI-JK, yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dengan dukungan pemadanan data kependudukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketepatan data sangat menentukan ketepatan layanan sekaligus pengendalian pembiayaan. Oleh karena itu, sinergi melalui SKB dan MoU ini menjadi payung yang kuat untuk mendorong pertukaran dan pemanfaatan data antarinstansi secara interoperabel, aman, dan akuntabel,&amp;rdquo; tutup Pujo.&#13;
&#13;
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan, penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi pemasyarakatan.&#13;
&#13;
Namun Agus mengingatkan, bahwa kolaborasi tidak akan berarti tanpa dilandasi integritas yang kuat di setiap lini pelaksanaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mendorong seluruh jajaran untuk fokus pada aksi nyata di lapangan yang berdampak bagi warga binaan dan masyarakat luas. Satukan langkah dari pusat hingga tingkat pelaksana untuk mewujudkan pemasyarakatan yang produktif, berintegritas, dan modern,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Agus menjelaskan, pemasyarakatan lahir sebagai manifestasi komitmen bangsa dalam membina, memberikan harapan, membangun jati diri manusia, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.&#13;
&#13;
Menurutnya, berbagai perubahan telah dilakukan, termasuk perubahan cara pandang dan penerapan sistem pengelolaan yang mengedepankan pendekatan berbasis kemanusiaan.&#13;
&#13;
Agus menyebut semangat baru pemasyarakatan diwujudkan melalui 15 program yang selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan harus diterjemahkan dalam langkah konkret yang menyentuh masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Banyak perubahan yang telah kita lakukan, baik dari sisi cara pandang terhadap narapidana maupun sistem pengelolaan yang kini lebih berbasis kemanusiaan,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini saya mengajak kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa yang sudah dicapai, apa yang belum, dan apa yang harus kita lakukan bersama sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Dalam SKB ini mengatur penguatan pembagian peran dan kewenangan lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kemenimipas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap tahanan dan warga binaan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi yang tidak mampu.&#13;
&#13;
Pengaturan ini mencakup kepastian kepesertaan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di rutan, lapas, dan LPKA, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
