<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/29/337/3215501/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-pekalongan-fadia-arafiq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/29/337/3215501/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-pekalongan-fadia-arafiq"/><item><title>KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/29/337/3215501/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-pekalongan-fadia-arafiq</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/29/337/3215501/kpk-perpanjang-penahanan-bupati-pekalongan-fadia-arafiq</guid><pubDate>Rabu 29 April 2026 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/29/337/3215501/bupati_pekalongan-GD1J_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/29/337/3215501/bupati_pekalongan-GD1J_large.jpg</image><title>Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Foto: Dok IMG)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023&amp;ndash;2026, hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran masa penahanan yang bersangkutan akan berakhir pada 2 Mei nanti. Di sisi lain, perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
Penetapan ini setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;rdquo; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023&amp;ndash;2026, hari ini, Rabu (29/4/2026), penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran masa penahanan yang bersangkutan akan berakhir pada 2 Mei nanti. Di sisi lain, perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&#13;
Penetapan ini setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;rdquo; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
