<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan, Nih Tampangnya!</title><description>Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215262/pasutri-muda-ditangkap-karena-jadi-marketing-judi-online-mantracuan-nih-tampangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215262/pasutri-muda-ditangkap-karena-jadi-marketing-judi-online-mantracuan-nih-tampangnya"/><item><title>Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan, Nih Tampangnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215262/pasutri-muda-ditangkap-karena-jadi-marketing-judi-online-mantracuan-nih-tampangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215262/pasutri-muda-ditangkap-karena-jadi-marketing-judi-online-mantracuan-nih-tampangnya</guid><pubDate>Rabu 29 April 2026 06:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/28/338/3215262/polri-yJSl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/28/338/3215262/polri-yJSl_large.jpg</image><title>Pasutri Muda Ditangkap karena Jadi Marketing Judi Online Mantracuan</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus judi&amp;nbsp;online. Keduanya diduga mengoperasikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,&amp;quot; kata Arief, Selasa (28/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi kemudian menangkap pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua orang pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (26) dan NF (23) terkait kasus judi&amp;nbsp;online. Keduanya diduga mengoperasikan website judi online (judol) di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kanit V Resmob, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, kasus bermula dari patroli siber polisi yang menemukan adanya website judi online bernama Mantracuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Melakukan penyelidikan terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,&amp;quot; kata Arief, Selasa (28/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihaknya juga mendapatkan informasi adanya jual beli rekening untuk pengoperasian judi online website Mantracuan tersebut. Polisi kemudian menangkap pasutri tersebut beserta barang bukti di lokasi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keduanya berperan sebagai telemarketing, berikut barang bukti laptop, beberapa handphone dan kartu ATM yang digunakan untuk pengoperasionalan website judi online,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dua orang pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
