<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar Hari Ini</title><description>Sidang perdana ini beragendakan pembaca dakwaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215330/sidang-perdana-kasus-penyiraman-andrie-yunus-digelar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215330/sidang-perdana-kasus-penyiraman-andrie-yunus-digelar-hari-ini"/><item><title>Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215330/sidang-perdana-kasus-penyiraman-andrie-yunus-digelar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215330/sidang-perdana-kasus-penyiraman-andrie-yunus-digelar-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 29 April 2026 07:39 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/29/338/3215330/andrie_yunus-9CXb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar Hari Ini (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/29/338/3215330/andrie_yunus-9CXb_large.jpg</image><title>Sidang Perdana Kasus Penyiraman Andrie Yunus Digelar Hari Ini (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026) pagi. Sidang perdana ini beragendakan pembaca dakwaan.&#13;
&#13;
1. Sidang Perdana&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dilihat melalui laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Sidang digelar secara terbuka dan rencananya dimulai pukul 09.05 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Agenda: pembacaan surat dakwaan. Ruang Sidang Garuda (Utama),&amp;quot; tulis keterangan SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa nantinya dihadirkan di ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara hakim anggota terdiri atas Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat terdakwa. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup unsur penganiayaan berencana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di sekitar Jalan Selemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat kejadian, ia tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.&#13;
&#13;
Siraman air keras itu membuat Andrie harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dievakuasi ke IGD RSCM, Jakarta Pusat dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (29/4/2026) pagi. Sidang perdana ini beragendakan pembaca dakwaan.&#13;
&#13;
1. Sidang Perdana&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dilihat melalui laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Sidang digelar secara terbuka dan rencananya dimulai pukul 09.05 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Agenda: pembacaan surat dakwaan. Ruang Sidang Garuda (Utama),&amp;quot; tulis keterangan SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Sami Lakka (Lettu SL). Para terdakwa nantinya dihadirkan di ruang sidang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk memeriksa perkara ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara hakim anggota terdiri atas Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Oditur Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat terdakwa. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal yang disangkakan mencakup unsur penganiayaan berencana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di sekitar Jalan Selemba I, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam. Saat kejadian, ia tengah mengendarai sepeda motor usai menghadiri acara podcast di kantor YLBHI.&#13;
&#13;
Siraman air keras itu membuat Andrie harus mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Korban dievakuasi ke IGD RSCM, Jakarta Pusat dengan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
