<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Tangerang, Modusnya Usir Jin</title><description>Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), yang merupakan guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215359/guru-ngaji-cabuli-4-murid-di-tangerang-modusnya-usir-jin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215359/guru-ngaji-cabuli-4-murid-di-tangerang-modusnya-usir-jin"/><item><title>Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Tangerang, Modusnya Usir Jin</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215359/guru-ngaji-cabuli-4-murid-di-tangerang-modusnya-usir-jin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/29/338/3215359/guru-ngaji-cabuli-4-murid-di-tangerang-modusnya-usir-jin</guid><pubDate>Rabu 29 April 2026 09:47 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/29/338/3215359/pelecehan_seksual_anak-YFp0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Tangerang, Modusnya Usir Jin (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/29/338/3215359/pelecehan_seksual_anak-YFp0_large.jpg</image><title>Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Tangerang, Modusnya Usir Jin (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), yang merupakan guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. A diduga telah mencabuli empat muridnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, A ditangkap penangkapan setelah pihaknya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,&amp;quot; kata Indra Waspada, dikutip Rabu (29/4/2026).&#13;
&#13;
Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,&amp;quot; ujar Indra Waspada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui korban berjumlah lebih dari satu orang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,&amp;quot; ucap Indra Waspada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial A (33), yang merupakan guru ngaji di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. A diduga telah mencabuli empat muridnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, A ditangkap penangkapan setelah pihaknya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun,&amp;quot; kata Indra Waspada, dikutip Rabu (29/4/2026).&#13;
&#13;
Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,&amp;quot; ujar Indra Waspada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui korban berjumlah lebih dari satu orang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya,&amp;quot; ucap Indra Waspada.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
