<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Panggil 3 Bos PIHK Terkait Kasus Kuota Haji</title><description>KPK kembali memanggil sejumlah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (30/4/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/30/337/3215610/kpk-kembali-panggil-3-bos-pihk-terkait-kasus-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/30/337/3215610/kpk-kembali-panggil-3-bos-pihk-terkait-kasus-kuota-haji"/><item><title>KPK Kembali Panggil 3 Bos PIHK Terkait Kasus Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/30/337/3215610/kpk-kembali-panggil-3-bos-pihk-terkait-kasus-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/30/337/3215610/kpk-kembali-panggil-3-bos-pihk-terkait-kasus-kuota-haji</guid><pubDate>Kamis 30 April 2026 12:45 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/30/337/3215610/kpk-0yI3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/30/337/3215610/kpk-0yI3_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kali ini KPK memanggil tiga pimpinan PIHK. Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.&#13;
&#13;
Tiga pimpinan PIHK yang dipanggil di antaranya Budiyana (BDN) selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea; Ina Irwina (II) selaku Direktur Utama PT Cahaya Raudah; dan Andina Adira (AA) selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023&amp;ndash;2024,&amp;quot; ujar Budi, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi belum merinci keterangan apa yang akan didalami penyidik. Ia juga belum menjelaskan apakah para saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).&#13;
&#13;
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus ini.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya juga telah menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kali ini KPK memanggil tiga pimpinan PIHK. Ketiganya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.&#13;
&#13;
Tiga pimpinan PIHK yang dipanggil di antaranya Budiyana (BDN) selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea; Ina Irwina (II) selaku Direktur Utama PT Cahaya Raudah; dan Andina Adira (AA) selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023&amp;ndash;2024,&amp;quot; ujar Budi, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi belum merinci keterangan apa yang akan didalami penyidik. Ia juga belum menjelaskan apakah para saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).&#13;
&#13;
Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus ini.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya juga telah menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
