<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gunakan Visa Non-Prosedural, 18 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci</title><description>Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/30/337/3215655/gunakan-visa-non-prosedural-18-calon-jemaah-haji-gagal-berangkat-ke-tanah-suci</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/30/337/3215655/gunakan-visa-non-prosedural-18-calon-jemaah-haji-gagal-berangkat-ke-tanah-suci"/><item><title>Gunakan Visa Non-Prosedural, 18 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/30/337/3215655/gunakan-visa-non-prosedural-18-calon-jemaah-haji-gagal-berangkat-ke-tanah-suci</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/30/337/3215655/gunakan-visa-non-prosedural-18-calon-jemaah-haji-gagal-berangkat-ke-tanah-suci</guid><pubDate>Kamis 30 April 2026 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/30/337/3215655/jamaah_haji_indonesia-u9Bt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jamaah Haji Indonesia (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/30/337/3215655/jamaah_haji_indonesia-u9Bt_large.jpg</image><title>Jamaah Haji Indonesia (foto: dok Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.&#13;
&#13;
Jumlah ini bertambah lima orang dibandingkan data sebelumnya yang berjumlah 13 orang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Haji ada 18 (orang ditunda),&amp;rdquo; ujar Hendarsam kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
Hendarsam menduga ada agen yang menggalang calon jemaah haji untuk berangkat menggunakan jalur non-prosedural. Meski demikian, menurutnya, tidak sedikit calon jemaah yang berupaya berangkat secara mandiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada beberapa yang berangkat mandiri, non-prosedural ini. Tapi memang ada, kita ambil contoh, dia masuk lewat Soekarno-Hatta, ditolak. Kemudian dia ke Kualanamu, ditolak juga, orangnya sama,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Hendarsam tidak menampik bahwa agen-agen yang menggalang calon jemaah haji melalui visa non-prosedural dapat dijerat tindak pidana. Ia menyebut bukti-bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini kemudian evidence-nya, buktinya sudah kita kumpulkan, sudah kita berikan ke Satgas. Nah, itu tinggal monggo (silakan) dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Dari kami cuma sebatas itu,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 13 calon jemaah haji menuju Arab Saudi. Penundaan dilakukan karena mereka diduga menggunakan visa non-prosedural.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Hendarsam menjelaskan, belasan calon jemaah tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun, visa yang digunakan terdeteksi bukan visa haji prosedural.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan sebanyak 18 orang calon jemaah haji harus ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Hal ini menyusul penggunaan visa non-prosedural.&#13;
&#13;
Jumlah ini bertambah lima orang dibandingkan data sebelumnya yang berjumlah 13 orang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Haji ada 18 (orang ditunda),&amp;rdquo; ujar Hendarsam kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
Hendarsam menduga ada agen yang menggalang calon jemaah haji untuk berangkat menggunakan jalur non-prosedural. Meski demikian, menurutnya, tidak sedikit calon jemaah yang berupaya berangkat secara mandiri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada beberapa yang berangkat mandiri, non-prosedural ini. Tapi memang ada, kita ambil contoh, dia masuk lewat Soekarno-Hatta, ditolak. Kemudian dia ke Kualanamu, ditolak juga, orangnya sama,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Hendarsam tidak menampik bahwa agen-agen yang menggalang calon jemaah haji melalui visa non-prosedural dapat dijerat tindak pidana. Ia menyebut bukti-bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini kemudian evidence-nya, buktinya sudah kita kumpulkan, sudah kita berikan ke Satgas. Nah, itu tinggal monggo (silakan) dari pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Dari kami cuma sebatas itu,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 13 calon jemaah haji menuju Arab Saudi. Penundaan dilakukan karena mereka diduga menggunakan visa non-prosedural.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan di Kantor Ditjen Imigrasi, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Hendarsam menjelaskan, belasan calon jemaah tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun, visa yang digunakan terdeteksi bukan visa haji prosedural.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
