<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Taksi Green SM Baru 2 Hari Kerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi Timur</title><description>Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP, yang mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) lalu, baru dua hari masuk kerja.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/30/338/3215748/sopir-taksi-green-sm-baru-2-hari-kerja-sebelum-tertemper-krl-di-bekasi-timur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/30/338/3215748/sopir-taksi-green-sm-baru-2-hari-kerja-sebelum-tertemper-krl-di-bekasi-timur"/><item><title>Sopir Taksi Green SM Baru 2 Hari Kerja Sebelum Tertemper KRL di Bekasi Timur</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/30/338/3215748/sopir-taksi-green-sm-baru-2-hari-kerja-sebelum-tertemper-krl-di-bekasi-timur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/30/338/3215748/sopir-taksi-green-sm-baru-2-hari-kerja-sebelum-tertemper-krl-di-bekasi-timur</guid><pubDate>Kamis 30 April 2026 20:59 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/30/338/3215748/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi_hermanto-pWzP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/30/338/3215748/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi_hermanto-pWzP_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP, yang mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) lalu, baru dua hari masuk kerja.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hal itu diketahui penyidik usai meminta keterangan dari RRP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil keterangan sopir taksi yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak tanggal 25 April 2026,&amp;rdquo; kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
Budi mengatakan RRP juga mengaku baru menjalani pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu, kata dia, berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar yang dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta penggunaan lampu sein, parkir, dan lain-lain. Hal ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, kasus kecelakaan itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah diambil alih oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.&#13;
&#13;
Lewat peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu. Meski begitu, Budi mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk membuat terang benderang perkara dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, kita juga masih melakukan pendalaman terkait saksi-saksi dan ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini. Sehingga harus ada pendalaman,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP, yang mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) lalu, baru dua hari masuk kerja.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hal itu diketahui penyidik usai meminta keterangan dari RRP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari hasil keterangan sopir taksi yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak tanggal 25 April 2026,&amp;rdquo; kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).&#13;
&#13;
Budi mengatakan RRP juga mengaku baru menjalani pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu, kata dia, berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar yang dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta penggunaan lampu sein, parkir, dan lain-lain. Hal ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Budi menambahkan, kasus kecelakaan itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah diambil alih oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.&#13;
&#13;
Lewat peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu. Meski begitu, Budi mengatakan penyidik masih perlu melakukan pendalaman untuk membuat terang benderang perkara dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, kita juga masih melakukan pendalaman terkait saksi-saksi dan ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini. Sehingga harus ada pendalaman,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
