<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Buruh, Prabowo Umumkan Telah Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK</title><description>Informasi bahagia ini dibagikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215801/hari-buruh-prabowo-umumkan-telah-teken-keppres-satgas-mitigasi-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215801/hari-buruh-prabowo-umumkan-telah-teken-keppres-satgas-mitigasi-phk"/><item><title>Hari Buruh, Prabowo Umumkan Telah Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215801/hari-buruh-prabowo-umumkan-telah-teken-keppres-satgas-mitigasi-phk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215801/hari-buruh-prabowo-umumkan-telah-teken-keppres-satgas-mitigasi-phk</guid><pubDate>Jum'at 01 Mei 2026 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/01/337/3215801/prabowo-L4UV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hari Buruh, Prabowo Umumkan Telah Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/01/337/3215801/prabowo-L4UV_large.jpg</image><title>Hari Buruh, Prabowo Umumkan Telah Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK</title></images><description>JAKARTA - &amp;nbsp;Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan buruh.&#13;
&#13;
Informasi bahagia ini dibagikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang, satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,&amp;quot; ujar Prabowo di Kawasan Monas, Jumat (1/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengingatkan kepada para menterinya di Kabinet Merah Putih untuk senantiasa membuat kebijakan yang menguntungkan rakyat kecil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara-saudara menteri, kalau membuat kebijakan, berpikir, menguntungkan rakyat kecil atau tidak, kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan jangan ragu-ragu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;nbsp;Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan buruh.&#13;
&#13;
Informasi bahagia ini dibagikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang, satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,&amp;quot; ujar Prabowo di Kawasan Monas, Jumat (1/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengingatkan kepada para menterinya di Kabinet Merah Putih untuk senantiasa membuat kebijakan yang menguntungkan rakyat kecil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara-saudara menteri, kalau membuat kebijakan, berpikir, menguntungkan rakyat kecil atau tidak, kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan jangan ragu-ragu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
