<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Judi Online hingga Kejahatan Siber, Komdigi Dorong Penegakan Hukum Ruang Digital</title><description>Namun, kata dia, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215851/cegah-judi-online-hingga-kejahatan-siber-komdigi-dorong-penegakan-hukum-ruang-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215851/cegah-judi-online-hingga-kejahatan-siber-komdigi-dorong-penegakan-hukum-ruang-digital"/><item><title>Cegah Judi Online hingga Kejahatan Siber, Komdigi Dorong Penegakan Hukum Ruang Digital</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215851/cegah-judi-online-hingga-kejahatan-siber-komdigi-dorong-penegakan-hukum-ruang-digital</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215851/cegah-judi-online-hingga-kejahatan-siber-komdigi-dorong-penegakan-hukum-ruang-digital</guid><pubDate>Jum'at 01 Mei 2026 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/01/337/3215851/pemerintah-nGzK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cegah Judi Online hingga Kejahatan Siber, Komdigi Dorong Penegakan Hukum Ruang Digital</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/01/337/3215851/pemerintah-nGzK_large.jpg</image><title>Cegah Judi Online hingga Kejahatan Siber, Komdigi Dorong Penegakan Hukum Ruang Digital</title></images><description>JAKARTA - Pesatnya transformasi digital membuat ruang siber menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Namun ruang digital menghadirkan tantangan berupa kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, konten negatif, kecanduan gim daring, judi online, hingga eksploitasi anak di ruang digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ruang digital kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet,&amp;rdquo;ujar Sekjen Komdigi, Ismail, saat Rakor Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan UU ITE, dikutip, Jumat (1/5/2026).&#13;
&#13;
Namun, kata dia, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.&#13;
&#13;
Ismail menyebut, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari delapan jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius dan dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. Namun, UU ITE tidak dapat berjalan sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum,&amp;rdquo;tandasnya.&#13;
&#13;
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa penegakan hukum digital saat ini berada dalam fase penting seiring transformasi kerangka hukum pidana Indonesia.&#13;
&#13;
Menurutnya, terdapat empat instrumen hukum utama yang saling terkait, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang ITE yang telah mengalami perubahan kedua. KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berlaku pada 1 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,&amp;rdquo; ujar Alexander.&#13;
&#13;
Salah satu aspek yang perlu dipahami bersama adalah mekanisme pemblokiran atau take down konten digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Publik kerap memahami tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hanya sebatas melakukan pemblokiran, padahal langkah tersebut harus berada dalam koridor hukum yang jelas,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pesatnya transformasi digital membuat ruang siber menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Namun ruang digital menghadirkan tantangan berupa kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, konten negatif, kecanduan gim daring, judi online, hingga eksploitasi anak di ruang digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ruang digital kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga budaya semakin bergantung pada internet,&amp;rdquo;ujar Sekjen Komdigi, Ismail, saat Rakor Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan UU ITE, dikutip, Jumat (1/5/2026).&#13;
&#13;
Namun, kata dia, ruang digital juga membawa risiko baru yang membutuhkan respons hukum secara cepat dan terkoordinasi.&#13;
&#13;
Ismail menyebut, berdasarkan survei, waktu layar atau screen time anak-anak telah mencapai lebih dari delapan jam per hari, baik melalui telepon genggam, tablet, maupun komputer. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat semakin bergantung pada ruang digital.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, ketergantungan itu juga membawa konsekuensi serius dan dapat menjadi medium terjadinya berbagai tindak pidana baru.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta sejumlah perubahannya. Namun, UU ITE tidak dapat berjalan sendiri, terutama setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang membawa implikasi terhadap pengaturan pidana di ruang siber.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena itu, diperlukan koordinasi dan harmonisasi agar penegakan hukum di ruang digital tidak menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, maupun ketidakpastian hukum,&amp;rdquo;tandasnya.&#13;
&#13;
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa penegakan hukum digital saat ini berada dalam fase penting seiring transformasi kerangka hukum pidana Indonesia.&#13;
&#13;
Menurutnya, terdapat empat instrumen hukum utama yang saling terkait, yakni KUHP, KUHAP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang ITE yang telah mengalami perubahan kedua. KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berlaku pada 1 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru, baik dari aspek materiil terkait norma pidananya maupun aspek formil terkait mekanisme penegakan hukumnya,&amp;rdquo; ujar Alexander.&#13;
&#13;
Salah satu aspek yang perlu dipahami bersama adalah mekanisme pemblokiran atau take down konten digital.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Publik kerap memahami tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital hanya sebatas melakukan pemblokiran, padahal langkah tersebut harus berada dalam koridor hukum yang jelas,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
