<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Audiensi dengan Kejagung, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan</title><description>Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215923/audiensi-dengan-kejagung-refly-harun-minta-kasus-roy-suryo-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215923/audiensi-dengan-kejagung-refly-harun-minta-kasus-roy-suryo-dihentikan"/><item><title>Audiensi dengan Kejagung, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215923/audiensi-dengan-kejagung-refly-harun-minta-kasus-roy-suryo-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215923/audiensi-dengan-kejagung-refly-harun-minta-kasus-roy-suryo-dihentikan</guid><pubDate>Jum'at 01 Mei 2026 20:36 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/01/337/3215923/refly_harun-zrkv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Audiensi dengan Kejagung, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan (Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/01/337/3215923/refly_harun-zrkv_large.jpg</image><title>Audiensi dengan Kejagung, Refly Harun Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan (Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy&amp;#39;s Advocate), Refly Harun, melaporkan hasil audiensinya bersama dengan Kejaksaan Agung terkait kelanjutan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam pertemuan tersebut, Refly meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.&#13;
&#13;
1. Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan&#13;
&#13;
Refly Harun menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Wakil Jaksa Agung, Asep yang telah memfasilitasi pertemuan hampir satu jam tersebut. Namun, ia menekankan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum yang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya adalah kami menyampaikan baik soal formil maupun materiil pada pertemuan tersebut,&amp;quot; kata Refly dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).&#13;
&#13;
Menyangkut formil, Refly menyampaikan, kasus ini sebenarnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi. Artinya, ia berharap perkara yang menyeret kliennya harus dihentikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara formil karena sudah melanggar, dan yang paling fatal adalah bahwa pengembalian berkas perkara P19 itu sudah melewati waktu. Tidak tanggung-tanggung, yang tadinya 14 hari diberikan waktunya, lewat menjadi 84 hari, lewat 70 hari kurang lebih. Karena itu, kami mengatakan secara formil ini tidak layak,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain masalah prosedur, Refly menyoroti kejanggalan materiil terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE. Ia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, itu hal-hal yang kami sampaikan baik secara formil maupun materiil selama 40 menit kepada Wakil Jaksa Agung yang juga Jampidum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy&amp;#39;s Advocate), Refly Harun, melaporkan hasil audiensinya bersama dengan Kejaksaan Agung terkait kelanjutan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dalam pertemuan tersebut, Refly meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.&#13;
&#13;
1. Minta Kasus Roy Suryo Dihentikan&#13;
&#13;
Refly Harun menyampaikan apresiasinya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Wakil Jaksa Agung, Asep yang telah memfasilitasi pertemuan hampir satu jam tersebut. Namun, ia menekankan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum yang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Intinya adalah kami menyampaikan baik soal formil maupun materiil pada pertemuan tersebut,&amp;quot; kata Refly dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).&#13;
&#13;
Menyangkut formil, Refly menyampaikan, kasus ini sebenarnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi. Artinya, ia berharap perkara yang menyeret kliennya harus dihentikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara formil karena sudah melanggar, dan yang paling fatal adalah bahwa pengembalian berkas perkara P19 itu sudah melewati waktu. Tidak tanggung-tanggung, yang tadinya 14 hari diberikan waktunya, lewat menjadi 84 hari, lewat 70 hari kurang lebih. Karena itu, kami mengatakan secara formil ini tidak layak,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain masalah prosedur, Refly menyoroti kejanggalan materiil terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE. Ia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Refly juga mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, itu hal-hal yang kami sampaikan baik secara formil maupun materiil selama 40 menit kepada Wakil Jaksa Agung yang juga Jampidum,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
