<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Buka Ruang untuk Buruh dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru</title><description>Buruh diminta untuk &quot;memasak&quot; sendiri bahan awal regulasi tersebut sebelum dibahas bersama pemerintah dan parlemen.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215933/dpr-buka-ruang-untuk-buruh-dalam-penyusunan-uu-ketenagakerjaan-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215933/dpr-buka-ruang-untuk-buruh-dalam-penyusunan-uu-ketenagakerjaan-baru"/><item><title>DPR Buka Ruang untuk Buruh dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215933/dpr-buka-ruang-untuk-buruh-dalam-penyusunan-uu-ketenagakerjaan-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/01/337/3215933/dpr-buka-ruang-untuk-buruh-dalam-penyusunan-uu-ketenagakerjaan-baru</guid><pubDate>Jum'at 01 Mei 2026 23:29 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/01/337/3215933/wakil_ketua_dpr_ri_sufmi_dasco_ahmad-ZELP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Buka Ruang untuk Buruh dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru (Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/01/337/3215933/wakil_ketua_dpr_ri_sufmi_dasco_ahmad-ZELP_large.jpg</image><title>DPR Buka Ruang untuk Buruh dalam Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru (Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>JAKARTA - DPR RI membuka ruang besar bagi buruh dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Bahkan, buruh diminta untuk &amp;quot;memasak&amp;quot; sendiri bahan awal regulasi tersebut sebelum dibahas bersama pemerintah dan parlemen.&#13;
&#13;
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Dasco menyebut cepat atau lambatnya proses tersebut sangat bergantung kesiapan rumusan dari kalangan buruh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Nah, ini kita serahkan yang &amp;#39;masak&amp;#39; teman-teman buruh, gitu,&amp;quot; kata Dasco saat audiensi dengan serikat buruh di DPR RI, Jumat (1/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan, bahan awal rumusan ini juga akan banyak melibatkan tim pekerja. Kata Dasco, setelah dianggap matang, hasilnya baru akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dasco menegaskan pendekatan tersebut bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK. Dengan demikian, tambah dia, Undang-undang yang dilahirkan tidak menjadi mubazir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, itu tadi supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya mangga nih teman-teman buruh yang &amp;lsquo;masak&amp;rsquo;, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini itu Undang-Undang Tenaga Kerja harus selesai,&amp;quot; kata Dasco.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - DPR RI membuka ruang besar bagi buruh dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Bahkan, buruh diminta untuk &amp;quot;memasak&amp;quot; sendiri bahan awal regulasi tersebut sebelum dibahas bersama pemerintah dan parlemen.&#13;
&#13;
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Dasco menyebut cepat atau lambatnya proses tersebut sangat bergantung kesiapan rumusan dari kalangan buruh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Nah, ini kita serahkan yang &amp;#39;masak&amp;#39; teman-teman buruh, gitu,&amp;quot; kata Dasco saat audiensi dengan serikat buruh di DPR RI, Jumat (1/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebutkan, bahan awal rumusan ini juga akan banyak melibatkan tim pekerja. Kata Dasco, setelah dianggap matang, hasilnya baru akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dasco menegaskan pendekatan tersebut bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK. Dengan demikian, tambah dia, Undang-undang yang dilahirkan tidak menjadi mubazir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, itu tadi supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya mangga nih teman-teman buruh yang &amp;lsquo;masak&amp;rsquo;, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini itu Undang-Undang Tenaga Kerja harus selesai,&amp;quot; kata Dasco.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
