<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KA Argo Bromo Tabrak Toyota Avanza Pengantar Jamaah Calon Haji di Grobogan, 4 Tewas</title><description>Saat melintas di perlintasan, mobil diduga berhenti di atas rel karena mesin mati.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/340/3215910/ka-argo-bromo-tabrak-toyota-avanza-pengantar-jamaah-calon-haji-di-grobogan-4-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/01/340/3215910/ka-argo-bromo-tabrak-toyota-avanza-pengantar-jamaah-calon-haji-di-grobogan-4-tewas"/><item><title>KA Argo Bromo Tabrak Toyota Avanza Pengantar Jamaah Calon Haji di Grobogan, 4 Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/01/340/3215910/ka-argo-bromo-tabrak-toyota-avanza-pengantar-jamaah-calon-haji-di-grobogan-4-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/01/340/3215910/ka-argo-bromo-tabrak-toyota-avanza-pengantar-jamaah-calon-haji-di-grobogan-4-tewas</guid><pubDate>Jum'at 01 Mei 2026 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/01/340/3215910/toyota_avanza_ringsek-T4Dt_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">KA Argo Bromo Tabrak Toyota Avanza Pengantar Jamaah Calon Haji di Grobogan, 4 Tewas (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/01/340/3215910/toyota_avanza_ringsek-T4Dt_large.jpeg</image><title>KA Argo Bromo Tabrak Toyota Avanza Pengantar Jamaah Calon Haji di Grobogan, 4 Tewas (Ist)</title></images><description>GROBOGAN - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari. KA Argo Bromo menabrak Toyota Avanza yang menangkut 9 orang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. KA Argo Bromo Tabrak Avanza&#13;
&#13;
Peristiwa itu terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu antara Stasiun Panunggalan -Stasiun Kradenan pada pukul 02.52 WIB. Dalam kejadian ini, 4 orang meninggal dunia.&#13;
&#13;
Melansir iNews, mobil tersebut merupakan rombongan pengantar jamaah calon haji asal Grobogan. Mobil melaju dari arah selatan menuju utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat melintas di perlintasan, mobil diduga berhenti di atas rel karena mesin mati.&#13;
&#13;
Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya melintas di jalur kereta dalam jarak dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akibatnya, mobil terpental sejauh sekitar 20 meter hingga menabrak tiang jaringan telekomunikasi. Toyota Avanza itu kemudian terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.&#13;
&#13;
Empat korban meninggal dunia diketahui Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2). Sementara pengemudi mobil, Kardi (50), selamat dan mengalami luka ringan.&#13;
&#13;
Sementara itu, PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan, akibat kejadian temperan tersebut, KA Argo Bromo Anggrek Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB guna dilakukan pemeriksaan kondisi sarana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,&amp;rdquo; kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,&amp;rdquo; ujarnya. KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.&#13;
</description><content:encoded>GROBOGAN - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jumat (1/5/2026) dini hari. KA Argo Bromo menabrak Toyota Avanza yang menangkut 9 orang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. KA Argo Bromo Tabrak Avanza&#13;
&#13;
Peristiwa itu terjadi di JPL 52 KM 29+800 jalur hulu antara Stasiun Panunggalan -Stasiun Kradenan pada pukul 02.52 WIB. Dalam kejadian ini, 4 orang meninggal dunia.&#13;
&#13;
Melansir iNews, mobil tersebut merupakan rombongan pengantar jamaah calon haji asal Grobogan. Mobil melaju dari arah selatan menuju utara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat melintas di perlintasan, mobil diduga berhenti di atas rel karena mesin mati.&#13;
&#13;
Pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Surabaya melintas di jalur kereta dalam jarak dekat sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akibatnya, mobil terpental sejauh sekitar 20 meter hingga menabrak tiang jaringan telekomunikasi. Toyota Avanza itu kemudian terjatuh ke area persawahan di sisi selatan rel.&#13;
&#13;
Empat korban meninggal dunia diketahui Nayla Dwi Kartika (10), Mukamat Sakroni (51), Dalni (51), dan Shazia Belvania Mutia (2). Sementara pengemudi mobil, Kardi (50), selamat dan mengalami luka ringan.&#13;
&#13;
Sementara itu, PT KAI Daop 4 Semarang menyampaikan, akibat kejadian temperan tersebut, KA Argo Bromo Anggrek Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Kradenan pada pukul 02.54 WIB guna dilakukan pemeriksaan kondisi sarana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman oleh Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), KA Argo Bromo Anggrek berangkat kembali dari Stasiun Kradenan pada pukul 02.56 WIB,&amp;rdquo; kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut,&amp;rdquo; ujarnya. KAI Daop 4 Semarang mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
