<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah</title><description>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/02/337/3215982/menko-yusril-tegaskan-fungsi-komnas-ham-tak-bisa-diambil-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/02/337/3215982/menko-yusril-tegaskan-fungsi-komnas-ham-tak-bisa-diambil-pemerintah"/><item><title>Menko Yusril Tegaskan Fungsi Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/02/337/3215982/menko-yusril-tegaskan-fungsi-komnas-ham-tak-bisa-diambil-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/02/337/3215982/menko-yusril-tegaskan-fungsi-komnas-ham-tak-bisa-diambil-pemerintah</guid><pubDate>Sabtu 02 Mei 2026 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/02/337/3215982/menko_bidang_hukum_ham_imigrasi_dan_pemasyarakatan_yusril_ihza_mahendra-pzLO_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/02/337/3215982/menko_bidang_hukum_ham_imigrasi_dan_pemasyarakatan_yusril_ihza_mahendra-pzLO_large.jpeg</image><title>Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Yusril saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,&amp;rdquo; tegas Yusril, Sabtu (2/5/2026).&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Yusril mengusulkan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertemuan yang sama, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 penting dilakukan setelah lebih dari dua dekade berlaku.&#13;
&#13;
Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM seharusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, ia menyoroti sejumlah poin dalam draft RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan. Di antaranya, penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang berisiko terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah.&#13;
&#13;
Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, redefinisi lembaga nasional HAM, yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas&amp;mdash;dikhawatirkan mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara.&#13;
&#13;
Mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM juga dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Yusril saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,&amp;rdquo; tegas Yusril, Sabtu (2/5/2026).&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Yusril mengusulkan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertemuan yang sama, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 penting dilakukan setelah lebih dari dua dekade berlaku.&#13;
&#13;
Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM seharusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, ia menyoroti sejumlah poin dalam draft RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan. Di antaranya, penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang berisiko terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah.&#13;
&#13;
Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, redefinisi lembaga nasional HAM, yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas&amp;mdash;dikhawatirkan mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara.&#13;
&#13;
Mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM juga dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
