<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Misinformasi, Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah Gempuran New Media</title><description>Meutya menekankan bahwa indutsri pers harus terus maju di tengah gempuran digitalisasi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/03/337/3216093/cegah-misinformasi-media-konvensional-harus-tetap-eksis-di-tengah-gempuran-new-media</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/03/337/3216093/cegah-misinformasi-media-konvensional-harus-tetap-eksis-di-tengah-gempuran-new-media"/><item><title>Cegah Misinformasi, Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah Gempuran New Media</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/03/337/3216093/cegah-misinformasi-media-konvensional-harus-tetap-eksis-di-tengah-gempuran-new-media</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/03/337/3216093/cegah-misinformasi-media-konvensional-harus-tetap-eksis-di-tengah-gempuran-new-media</guid><pubDate>Minggu 03 Mei 2026 11:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/03/337/3216093/menkomdigi_meutya_hafid-sUez_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkomdigi Meutya Hafid. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/03/337/3216093/menkomdigi_meutya_hafid-sUez_large.jpg</image><title>Menkomdigi Meutya Hafid. </title></images><description>JAKARTA - Media konvensional diharapkan tetap bertahan dan eksis untuk mencegah misinformasi di tengah gempuran digitalisasi melalui media baru atau new media. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar oleh Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) saat car free day di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (3/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sejatinya ingin menunjukkan kembali bahwa tentu industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju di tengah gempuran digitalisasi saat ini. Bahwa media konvensional harus bisa tetap eksis dan hidup di tengah new media,&amp;quot; kata Meutya kepada wartawan di lokasi.&#13;
&#13;
Meutya menyadari bahwa era digital menimbulkan derasnya arus informasi yang rawan akan misinformasi. Terkait hal itu, ia mengajak insan pers dan penyiaran untuk memberikan informasi yang akurat kepada khalayak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tentu bersepakat bahwa pers, teman-teman penyiaran yang hadir hari ini&amp;mdash;tadi kita sepakat juga dengan Ketua Dewan Pers&amp;mdash;untuk bisa menjadi garda, bisa menjadi palang yang kemudian terus menjaga nilai-nilai yang benar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih dari itu, kata Meutya, hak menerima informasi telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, ketika kita, teman-teman penyiaran, melakukan tugas-tugas jurnalistik dengan prinsip dan kode etik jurnalistik yang benar, maka hal itu telah menjadi garda untuk menjalankan Undang-Undang Dasar &amp;#39;45 Pasal 28,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Media konvensional diharapkan tetap bertahan dan eksis untuk mencegah misinformasi di tengah gempuran digitalisasi melalui media baru atau new media. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar oleh Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) saat car free day di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (3/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sejatinya ingin menunjukkan kembali bahwa tentu industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju di tengah gempuran digitalisasi saat ini. Bahwa media konvensional harus bisa tetap eksis dan hidup di tengah new media,&amp;quot; kata Meutya kepada wartawan di lokasi.&#13;
&#13;
Meutya menyadari bahwa era digital menimbulkan derasnya arus informasi yang rawan akan misinformasi. Terkait hal itu, ia mengajak insan pers dan penyiaran untuk memberikan informasi yang akurat kepada khalayak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tentu bersepakat bahwa pers, teman-teman penyiaran yang hadir hari ini&amp;mdash;tadi kita sepakat juga dengan Ketua Dewan Pers&amp;mdash;untuk bisa menjadi garda, bisa menjadi palang yang kemudian terus menjaga nilai-nilai yang benar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih dari itu, kata Meutya, hak menerima informasi telah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, ketika kita, teman-teman penyiaran, melakukan tugas-tugas jurnalistik dengan prinsip dan kode etik jurnalistik yang benar, maka hal itu telah menjadi garda untuk menjalankan Undang-Undang Dasar &amp;#39;45 Pasal 28,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
