<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten Dibongkar Bareskrim, 2 Tersangka Ditangkap!</title><description>Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/03/340/3216068/penyalahgunaan-lpg-subsidi-di-klaten-dibongkar-bareskrim-2-tersangka-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/03/340/3216068/penyalahgunaan-lpg-subsidi-di-klaten-dibongkar-bareskrim-2-tersangka-ditangkap"/><item><title>Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten Dibongkar Bareskrim, 2 Tersangka Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/03/340/3216068/penyalahgunaan-lpg-subsidi-di-klaten-dibongkar-bareskrim-2-tersangka-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/03/340/3216068/penyalahgunaan-lpg-subsidi-di-klaten-dibongkar-bareskrim-2-tersangka-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 03 Mei 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/02/340/3216068/bareskrim_bongkar_penyalahgunaan_lpg_subsidi_di_klaten-QRzf_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/02/340/3216068/bareskrim_bongkar_penyalahgunaan_lpg_subsidi_di_klaten-QRzf_large.jpeg</image><title>Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,&amp;rdquo; ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis&amp;ndash;Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.&#13;
&#13;
Irhamni menjelaskan, pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.&#13;
&#13;
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,&amp;rdquo; ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis&amp;ndash;Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.&#13;
&#13;
Irhamni menjelaskan, pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.&#13;
&#13;
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
