<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Vonis Kasus LNG, Hakim Larang Pengunjung Lakukan Live&amp;nbsp;</title><description>Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2013??&quot;2020 berlanjut hari ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216261/sidang-vonis-kasus-lng-hakim-larang-pengunjung-lakukan-live-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216261/sidang-vonis-kasus-lng-hakim-larang-pengunjung-lakukan-live-nbsp"/><item><title>Sidang Vonis Kasus LNG, Hakim Larang Pengunjung Lakukan Live&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216261/sidang-vonis-kasus-lng-hakim-larang-pengunjung-lakukan-live-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216261/sidang-vonis-kasus-lng-hakim-larang-pengunjung-lakukan-live-nbsp</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2026 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/04/337/3216261/sidang_vonis_kasus_lng-RH8u_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Sidang Vonis Kasus LNG (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/04/337/3216261/sidang_vonis_kasus_lng-RH8u_large.jpg</image><title> Sidang Vonis Kasus LNG (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2013&amp;ndash;2020 berlanjut hari ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa.&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengingatkan pengunjung yang berada di ruang sidang untuk tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.&#13;
&#13;
Adapun dua terdakwa yakni Hari Karyuliarto (HK), selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012&amp;ndash;2014, dan Yenni Andayani (YA), selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015&amp;ndash;2018.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan kepada pengunjung sidang agar tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk siaran langsung, sementara perekaman tetap diperbolehkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau mau merekam silakan, tapi jangan live,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Yenni Andayani dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan pengadaan dari Cheniere Energy Inc.&#13;
&#13;
Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar calon pembeli domestik. Selain itu, persetujuan direksi hanya diminta secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa pengajuan untuk tanggapan tertulis maupun persetujuan RUPS.&#13;
&#13;
Hari juga menyetujui penandatanganan perjanjian tersebut tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasi, serta tanpa melampirkan draft Sales Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menyetujui formula harga LNG Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan daya saing harga dibandingkan sumber LNG lain, baik domestik maupun berbasis harga minyak mentah.&#13;
&#13;
Jaksa juga menyebut Hari mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa kepada dirinya guna menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa persetujuan direksi, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris, serta tanpa persetujuan RUPS dan tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.&#13;
&#13;
Sementara itu, Yenni Andayani disebut mengusulkan kepada Hari penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler terkait keputusan penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, maupun mitigasinya dalam proses pengadaan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2013&amp;ndash;2020 berlanjut hari ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa.&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengingatkan pengunjung yang berada di ruang sidang untuk tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan.&#13;
&#13;
Adapun dua terdakwa yakni Hari Karyuliarto (HK), selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012&amp;ndash;2014, dan Yenni Andayani (YA), selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015&amp;ndash;2018.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebelum putusan kami bacakan, kami sampaikan kepada pengunjung sidang agar tidak menampilkan atau menyiarkan secara langsung persidangan ini, maksudnya live,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk siaran langsung, sementara perekaman tetap diperbolehkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau mau merekam silakan, tapi jangan live,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Yenni Andayani dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.&#13;
&#13;
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013&amp;ndash;2020.&#13;
&#13;
Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap melanjutkan pengadaan dari Cheniere Energy Inc.&#13;
&#13;
Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar calon pembeli domestik. Selain itu, persetujuan direksi hanya diminta secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1, tanpa pengajuan untuk tanggapan tertulis maupun persetujuan RUPS.&#13;
&#13;
Hari juga menyetujui penandatanganan perjanjian tersebut tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tanpa kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasi, serta tanpa melampirkan draft Sales Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menyetujui formula harga LNG Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan daya saing harga dibandingkan sumber LNG lain, baik domestik maupun berbasis harga minyak mentah.&#13;
&#13;
Jaksa juga menyebut Hari mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa kepada dirinya guna menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa persetujuan direksi, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris, serta tanpa persetujuan RUPS dan tanpa adanya pembeli yang terikat perjanjian.&#13;
&#13;
Sementara itu, Yenni Andayani disebut mengusulkan kepada Hari penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) secara sirkuler terkait keputusan penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, maupun mitigasinya dalam proses pengadaan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
