<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!</title><description>Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216271/prabowo-terbitkan-perpres-anak-tidak-sekolah-ini-9-kategori-yang-jadi-sasaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216271/prabowo-terbitkan-perpres-anak-tidak-sekolah-ini-9-kategori-yang-jadi-sasaran"/><item><title>Prabowo Terbitkan Perpres Anak Tidak Sekolah, Ini 9 Kategori yang Jadi Sasaran!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216271/prabowo-terbitkan-perpres-anak-tidak-sekolah-ini-9-kategori-yang-jadi-sasaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216271/prabowo-terbitkan-perpres-anak-tidak-sekolah-ini-9-kategori-yang-jadi-sasaran</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2026 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/04/337/3216271/presiden_prabowo_subianto-8t6E_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/04/337/3216271/presiden_prabowo_subianto-8t6E_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026.&#13;
&#13;
Salinan Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.&#13;
&#13;
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian &amp;ldquo;Menimbang&amp;rdquo;. Pada huruf a, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib mengupayakan pemenuhan hak tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah,&amp;quot; demikian bunyi poin menimbang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dilakukan terhadap sembilan kategori, yaitu:&#13;
&#13;
a. anak di daerah khusus;&#13;
b. pekerja anak;&#13;
c. anak penyandang disabilitas;&#13;
d. anak jalanan;&#13;
e. anak terlantar;&#13;
f. anak korban kekerasan;&#13;
g. anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan;&#13;
h. anak korban perkawinan anak; dan&#13;
i. anak dengan kondisi rentan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada Pasal 12, dijelaskan bahwa pencegahan anak tidak sekolah dilaksanakan melalui tiga cara, yakni penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi.&#13;
&#13;
Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah dilakukan melalui empat tahapan, yaitu pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,&amp;rdquo; demikian bunyi penutup Perpres tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2026.&#13;
&#13;
Salinan Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.&#13;
&#13;
Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan yang termaktub dalam bagian &amp;ldquo;Menimbang&amp;rdquo;. Pada huruf a, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib mengupayakan pemenuhan hak tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah,&amp;quot; demikian bunyi poin menimbang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dilakukan terhadap sembilan kategori, yaitu:&#13;
&#13;
a. anak di daerah khusus;&#13;
b. pekerja anak;&#13;
c. anak penyandang disabilitas;&#13;
d. anak jalanan;&#13;
e. anak terlantar;&#13;
f. anak korban kekerasan;&#13;
g. anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan;&#13;
h. anak korban perkawinan anak; dan&#13;
i. anak dengan kondisi rentan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada Pasal 12, dijelaskan bahwa pencegahan anak tidak sekolah dilaksanakan melalui tiga cara, yakni penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi.&#13;
&#13;
Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan bahwa penanganan anak tidak sekolah dilakukan melalui empat tahapan, yaitu pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,&amp;rdquo; demikian bunyi penutup Perpres tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
