<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TAUD Minta Hakim Tunda Pemeriksaan Aktivis KontraS Andrie Yunus</title><description>Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216282/taud-minta-hakim-tunda-pemeriksaan-aktivis-kontras-andrie-yunus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216282/taud-minta-hakim-tunda-pemeriksaan-aktivis-kontras-andrie-yunus"/><item><title>TAUD Minta Hakim Tunda Pemeriksaan Aktivis KontraS Andrie Yunus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216282/taud-minta-hakim-tunda-pemeriksaan-aktivis-kontras-andrie-yunus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/04/337/3216282/taud-minta-hakim-tunda-pemeriksaan-aktivis-kontras-andrie-yunus</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2026 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/04/337/3216282/alif_fauzi_nurwidiastomo-IDzU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/04/337/3216282/alif_fauzi_nurwidiastomo-IDzU_large.jpg</image><title>Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.&#13;
&#13;
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa permintaan tersebut selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjamin perlindungan hak-hak korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Pasal 144 KUHP baru ditegaskan adanya jaminan terhadap hak-hak korban, termasuk pemulihan,&amp;rdquo; kata Alif dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, TAUD juga mencermati proses pemulihan yang tengah dijalani Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini menjadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak melanjutkan proses pemanggilan, mengingat Andrie masih dalam tahap pemulihan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio, menyebut pihaknya baru menerima informasi secara lisan dari LPSK terkait rencana pemanggilan Andrie Yunus dalam sidang yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun, kami belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan tersebut. Kami juga telah mengonfirmasi ke KontraS, dan Andrie belum menerima surat panggilan secara fisik,&amp;rdquo; kata Julio.&#13;
&#13;
Menurut Julio, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, baik militer maupun sipil, Andrie Yunus secara formal belum menerima panggilan tersebut. Dengan demikian, ia memastikan Andrie tidak akan hadir dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Andrie belum dapat hadir dalam persidangan pada Rabu, 6 Mei, di Pengadilan Militer Jakarta karena masih dalam observasi, kontrol, dan membutuhkan tindakan medis lanjutan. Selain itu, ia juga belum menerima surat panggilan secara resmi,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.&#13;
&#13;
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa permintaan tersebut selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjamin perlindungan hak-hak korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di Pasal 144 KUHP baru ditegaskan adanya jaminan terhadap hak-hak korban, termasuk pemulihan,&amp;rdquo; kata Alif dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, TAUD juga mencermati proses pemulihan yang tengah dijalani Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini menjadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak melanjutkan proses pemanggilan, mengingat Andrie masih dalam tahap pemulihan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio, menyebut pihaknya baru menerima informasi secara lisan dari LPSK terkait rencana pemanggilan Andrie Yunus dalam sidang yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namun, kami belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan tersebut. Kami juga telah mengonfirmasi ke KontraS, dan Andrie belum menerima surat panggilan secara fisik,&amp;rdquo; kata Julio.&#13;
&#13;
Menurut Julio, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, baik militer maupun sipil, Andrie Yunus secara formal belum menerima panggilan tersebut. Dengan demikian, ia memastikan Andrie tidak akan hadir dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Andrie belum dapat hadir dalam persidangan pada Rabu, 6 Mei, di Pengadilan Militer Jakarta karena masih dalam observasi, kontrol, dan membutuhkan tindakan medis lanjutan. Selain itu, ia juga belum menerima surat panggilan secara resmi,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
