<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sopir Pajero Kaget Ditangkap Polisi Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Begini Pengakuannya!</title><description>Sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah di Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap petugas kepolisian. Ia akhirnya mengakui alasan di balik aksinya kabur usai kejadian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/338/3216392/sopir-pajero-kaget-ditangkap-polisi-usai-tabrak-pedagang-buah-di-jaktim-begini-pengakuannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/04/338/3216392/sopir-pajero-kaget-ditangkap-polisi-usai-tabrak-pedagang-buah-di-jaktim-begini-pengakuannya"/><item><title>Sopir Pajero Kaget Ditangkap Polisi Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Begini Pengakuannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/338/3216392/sopir-pajero-kaget-ditangkap-polisi-usai-tabrak-pedagang-buah-di-jaktim-begini-pengakuannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/04/338/3216392/sopir-pajero-kaget-ditangkap-polisi-usai-tabrak-pedagang-buah-di-jaktim-begini-pengakuannya</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2026 22:27 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/04/338/3216392/mobil_pajero-MW7z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Pajero tabrak pedagang buah di Jaktim (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/04/338/3216392/mobil_pajero-MW7z_large.jpg</image><title>Mobil Pajero tabrak pedagang buah di Jaktim (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah di Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap petugas kepolisian. Ia akhirnya mengakui alasan di balik aksinya kabur usai kejadian.&#13;
&#13;
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan pelaku berdalih melarikan diri karena takut menjadi sasaran amuk warga di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa,&amp;quot; katanya, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada siang hari. Saat didatangi petugas, LPR mengaku terkejut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kaget pastinya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Meski sempat melarikan diri, pelaku disebut tidak mengelak atas perbuatannya. Ia mengakui telah meninggalkan lokasi setelah insiden tabrakan terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa,&amp;quot; kata Ojo.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).&#13;
&#13;
&amp;quot;Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009, penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp75 juta,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah di Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap petugas kepolisian. Ia akhirnya mengakui alasan di balik aksinya kabur usai kejadian.&#13;
&#13;
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan pelaku berdalih melarikan diri karena takut menjadi sasaran amuk warga di lokasi kejadian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa,&amp;quot; katanya, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada siang hari. Saat didatangi petugas, LPR mengaku terkejut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kaget pastinya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Meski sempat melarikan diri, pelaku disebut tidak mengelak atas perbuatannya. Ia mengakui telah meninggalkan lokasi setelah insiden tabrakan terjadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa,&amp;quot; kata Ojo.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).&#13;
&#13;
&amp;quot;Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009, penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp75 juta,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
