<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati, Kemenag Minta Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Dipecat</title><description>Kementerian Agama (Kemenag) meminta tenaga pendidik/pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati untuk diberhentikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/340/3216242/diduga-lecehkan-puluhan-santriwati-kemenag-minta-pengasuh-ponpes-ndolo-kusumo-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/04/340/3216242/diduga-lecehkan-puluhan-santriwati-kemenag-minta-pengasuh-ponpes-ndolo-kusumo-dipecat"/><item><title>Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati, Kemenag Minta Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/04/340/3216242/diduga-lecehkan-puluhan-santriwati-kemenag-minta-pengasuh-ponpes-ndolo-kusumo-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/04/340/3216242/diduga-lecehkan-puluhan-santriwati-kemenag-minta-pengasuh-ponpes-ndolo-kusumo-dipecat</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2026 10:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/04/340/3216242/pelecehan_seksual-xERY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelecehan Seksual (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/04/340/3216242/pelecehan_seksual-xERY_large.jpg</image><title>Pelecehan Seksual (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Agama (Kemenag) meminta tenaga pendidik/pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati untuk diberhentikan.&#13;
&#13;
Permintaan ini disampaikan Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, sebagai respons atas kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes terhadap sejumlah santriwati.&#13;
&#13;
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidikan di pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. Terduga pelaku juga tidak boleh lagi tinggal di lingkungan pesantren,&amp;quot; ujar Basnang Said, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia meminta penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas, sekaligus menjaga ketertiban, perlindungan anak, dan perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut sampai seluruh permasalahan ditangani secara tuntas dan ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, permintaan ini menjadi panduan bagi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola pesantren.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bentuk sanksi atas pengabaian pengasuhan yang aman dan ramah anak,&amp;rdquo; tegas Basnang.&#13;
&#13;
Direktorat Pesantren, lanjutnya, mengapresiasi langkah koordinatif Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kemenag Kabupaten Pati yang telah berkoordinasi dengan Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Koordinasi ini penting untuk menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan pendidikan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali mencuat, salah satunya terjadi di Pati, Jawa Tengah. Seorang oknum pendiri pondok pesantren berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh korban yang sebagian besar merupakan santriwati, termasuk anak yatim piatu. Dugaan pelecehan disebut telah terjadi sejak 2024, namun baru mencuat luas pada Mei 2026. Pelaku diduga kerap menghubungi santriwati pada tengah malam.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Agama (Kemenag) meminta tenaga pendidik/pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati untuk diberhentikan.&#13;
&#13;
Permintaan ini disampaikan Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, sebagai respons atas kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh ponpes terhadap sejumlah santriwati.&#13;
&#13;
Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh, pimpinan, maupun tenaga pendidikan di pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. Terduga pelaku juga tidak boleh lagi tinggal di lingkungan pesantren,&amp;quot; ujar Basnang Said, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia meminta penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas, sekaligus menjaga ketertiban, perlindungan anak, dan perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut sampai seluruh permasalahan ditangani secara tuntas dan ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, permintaan ini menjadi panduan bagi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola pesantren.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bentuk sanksi atas pengabaian pengasuhan yang aman dan ramah anak,&amp;rdquo; tegas Basnang.&#13;
&#13;
Direktorat Pesantren, lanjutnya, mengapresiasi langkah koordinatif Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kemenag Kabupaten Pati yang telah berkoordinasi dengan Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Koordinasi ini penting untuk menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan pendidikan pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali mencuat, salah satunya terjadi di Pati, Jawa Tengah. Seorang oknum pendiri pondok pesantren berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh korban yang sebagian besar merupakan santriwati, termasuk anak yatim piatu. Dugaan pelecehan disebut telah terjadi sejak 2024, namun baru mencuat luas pada Mei 2026. Pelaku diduga kerap menghubungi santriwati pada tengah malam.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
