<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG: Saudara Tidak Usah Komentari Putusan!</title><description>Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216372/hakim-tegur-keras-terdakwa-korupsi-lng-saudara-tidak-usah-komentari-putusan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216372/hakim-tegur-keras-terdakwa-korupsi-lng-saudara-tidak-usah-komentari-putusan"/><item><title>Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG: Saudara Tidak Usah Komentari Putusan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216372/hakim-tegur-keras-terdakwa-korupsi-lng-saudara-tidak-usah-komentari-putusan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216372/hakim-tegur-keras-terdakwa-korupsi-lng-saudara-tidak-usah-komentari-putusan</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2026 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/04/337/3216372/kpk-fx20_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG: Saudara Tidak Usah Komentari Putusan!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/04/337/3216372/kpk-fx20_large.jpg</image><title>Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG: Saudara Tidak Usah Komentari Putusan!</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Suwandi menegur terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, Hari Karyuliarto, Senin (4/5/2026). Peristiwa itu terjadi saat Hakim Suwandi menanyakan kubu terdakwa akan menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan yang dijatuhkan.&#13;
&#13;
Awalnya, ia mempersilakan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan advokatnya masing-masing terkait putusan 4,5 tahun terhadap Hari Karyuliarto dan 3,5 tahun terhadap Yenni Andayani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Majelis hakim yang terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang....,&amp;quot; kata Hari langsung yang dipotong hakim.&#13;
&#13;
Hakim Suwandi memotong pernyataan tersebut dan menegaskan dalam kesempatan ini bukan tempat untuk mengomentari putusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara tidak usah mengomentari putusan, hak saudara terima, pikir-pikir, atau banding. Mengomentari putusan nanti ada upaya hukum kalau Saudara tidak terima dengan putusan,&amp;quot; tegas Hakim Suwandi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik, ini sebuah keputusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum,&amp;quot; jawab Hari.&#13;
&#13;
Hakim Suwandi kembali menegaskan terkait langkah hukum yang diambil Hari atas putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya saudara pikir-pikir?,&amp;quot; tanya Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akan pergunakan waktu 7 hari ini,&amp;quot; jawab Hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pikir-pikir ya?,&amp;quot; tanya Hakim menegaskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik,&amp;quot; timpal Hari.&#13;
&#13;
Hakim kemudian berlanjut ke terdakwa Yenni terkait langkah atas putusan yang diterima. Dalam kesempatan ini, Yenni menyerahkan ke advokatnya untuk menjawab.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih majelis hakim yang terhormat, kami pikir-pikir dalam waktu 7 Hari,&amp;quot; kata advokat Yenni.&#13;
&#13;
Hakim kembali melakukan teguran terkait untuk tidak mengomentari putusan. Teguran ini dilayangkan kepada advokat Hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi advokat Hari Karyuliarto mengikuti terdakwanya, pikir-pikir juga?,&amp;quot; tanya Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya majelis, kami akan menggunakan waktu 7 hari ini, meskipun menurut kami...,&amp;quot; kata advokat Hari yang dipotong Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak usah dikomentari, cukup sampai di situ saja,&amp;quot; ujar Hakim.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari Penuntut Umum, pikir-pikir Yang Mula.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua&#13;
&#13;
Dua Terdakwa yang dimaksud ialah, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsoder 80 hari kurungan badan.&#13;
&#13;
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Suwandi menegur terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, Hari Karyuliarto, Senin (4/5/2026). Peristiwa itu terjadi saat Hakim Suwandi menanyakan kubu terdakwa akan menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan yang dijatuhkan.&#13;
&#13;
Awalnya, ia mempersilakan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan advokatnya masing-masing terkait putusan 4,5 tahun terhadap Hari Karyuliarto dan 3,5 tahun terhadap Yenni Andayani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Majelis hakim yang terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang....,&amp;quot; kata Hari langsung yang dipotong hakim.&#13;
&#13;
Hakim Suwandi memotong pernyataan tersebut dan menegaskan dalam kesempatan ini bukan tempat untuk mengomentari putusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara tidak usah mengomentari putusan, hak saudara terima, pikir-pikir, atau banding. Mengomentari putusan nanti ada upaya hukum kalau Saudara tidak terima dengan putusan,&amp;quot; tegas Hakim Suwandi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik, ini sebuah keputusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum,&amp;quot; jawab Hari.&#13;
&#13;
Hakim Suwandi kembali menegaskan terkait langkah hukum yang diambil Hari atas putusan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya saudara pikir-pikir?,&amp;quot; tanya Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akan pergunakan waktu 7 hari ini,&amp;quot; jawab Hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pikir-pikir ya?,&amp;quot; tanya Hakim menegaskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik,&amp;quot; timpal Hari.&#13;
&#13;
Hakim kemudian berlanjut ke terdakwa Yenni terkait langkah atas putusan yang diterima. Dalam kesempatan ini, Yenni menyerahkan ke advokatnya untuk menjawab.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terima kasih majelis hakim yang terhormat, kami pikir-pikir dalam waktu 7 Hari,&amp;quot; kata advokat Yenni.&#13;
&#13;
Hakim kembali melakukan teguran terkait untuk tidak mengomentari putusan. Teguran ini dilayangkan kepada advokat Hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi advokat Hari Karyuliarto mengikuti terdakwanya, pikir-pikir juga?,&amp;quot; tanya Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya majelis, kami akan menggunakan waktu 7 hari ini, meskipun menurut kami...,&amp;quot; kata advokat Hari yang dipotong Hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak usah dikomentari, cukup sampai di situ saja,&amp;quot; ujar Hakim.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari Penuntut Umum, pikir-pikir Yang Mula.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
Hakim meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua&#13;
&#13;
Dua Terdakwa yang dimaksud ialah, Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin (4/5/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsoder 80 hari kurungan badan.&#13;
&#13;
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
