<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nadiem Tak Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Jaksa: Keterangan Medis Sehat</title><description>Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi, di hadapan majelis hakim dan advokat Nadiem.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216557/nadiem-tak-hadiri-sidang-kasus-chromebook-jaksa-keterangan-medis-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216557/nadiem-tak-hadiri-sidang-kasus-chromebook-jaksa-keterangan-medis-sehat"/><item><title>Nadiem Tak Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Jaksa: Keterangan Medis Sehat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216557/nadiem-tak-hadiri-sidang-kasus-chromebook-jaksa-keterangan-medis-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216557/nadiem-tak-hadiri-sidang-kasus-chromebook-jaksa-keterangan-medis-sehat</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2026 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/05/337/3216557/sidang_chromebook-1JTp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/05/337/3216557/sidang_chromebook-1JTp_large.jpg</image><title>Sidang Chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi, di hadapan majelis hakim dan advokat Nadiem.&#13;
&#13;
Roy menyatakan hal tersebut bermula dari pihaknya yang menerima informasi bahwa Nadiem selaku terdakwa tidak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini.&#13;
&#13;
Berangkat dari informasi tersebut, ia bersama beberapa JPU mendatangi RS Abdi Waluyo tempat Nadiem dirawat usai mengeluh sakit usai persidangan pada Senin 4 Mei 2026 malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal,&amp;quot; kata Roy di ruang sidang, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan tersebut, Roy menyatakan hendak membawa Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, hal ini urung terjadi lantaran Nadiem mengeluh sakit di bagian belakang yang kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi dengan tim dokter.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas hal itu, JPU batal membawa Nadiem ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan kubu terdakwa. Menurutnya, Nadiem bersedia kembali hadir di ruang sidang pada hari esok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada kesimpulannya kami menyampaikan Yang Mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir ya kan, walaupun kami mendapatkan surat keterangan maupun hasil lab yang menyimpulkan dan informasi dokter menyimpulkan dia dalam keadaan normal dan dalam keadaan sehat,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Merespons penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menunda persidangan hingga Rabu 6 Mei 2026. &amp;quot;Jadi sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya. Untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya,&amp;quot; ujar Hakim Purwanto.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Nadiem disebutkan dalam kondisi lemas dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak bisa hadir di ruang sidang. Hal itu sebagaimana disampaikan advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, terkait kondisi terkini kliennya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali,&amp;quot; kata Ari, Selasa 5 Mei 2026.&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan kondisi kesehatan Nadiem memburuk sejak kemarin sore, namun kliennya tetap berupaya mengikuti persidangan hingga Senin malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke RS, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ari menyebut kliennya akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lebih lanjut. &amp;quot;Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru dibawa ke RS,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi, di hadapan majelis hakim dan advokat Nadiem.&#13;
&#13;
Roy menyatakan hal tersebut bermula dari pihaknya yang menerima informasi bahwa Nadiem selaku terdakwa tidak bisa menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini.&#13;
&#13;
Berangkat dari informasi tersebut, ia bersama beberapa JPU mendatangi RS Abdi Waluyo tempat Nadiem dirawat usai mengeluh sakit usai persidangan pada Senin 4 Mei 2026 malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal,&amp;quot; kata Roy di ruang sidang, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan tersebut, Roy menyatakan hendak membawa Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, hal ini urung terjadi lantaran Nadiem mengeluh sakit di bagian belakang yang kemudian ditindaklanjuti dengan konsultasi dengan tim dokter.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kata dokter mengatakan itu sangat subjektif sekali kalau merasa sakit pasien tersebut, tapi pada prinsipnya dokter mengatakan dia dalam kondisi normal dan sehat,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas hal itu, JPU batal membawa Nadiem ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan kubu terdakwa. Menurutnya, Nadiem bersedia kembali hadir di ruang sidang pada hari esok.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada kesimpulannya kami menyampaikan Yang Mulia, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa hari ini dan terdakwa menyampaikan beliau besok bisa hadir ya kan, walaupun kami mendapatkan surat keterangan maupun hasil lab yang menyimpulkan dan informasi dokter menyimpulkan dia dalam keadaan normal dan dalam keadaan sehat,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Merespons penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menunda persidangan hingga Rabu 6 Mei 2026. &amp;quot;Jadi sesuai penyampaian dari Penuntut Umum tentang kondisi terdakwa yang saat ini masih mengeluh sakit ya. Untuk selanjutnya hari ini kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan dan kita agendakan besok tanggal Rabu tanggal 6 Mei 2026 masih kesempatan advokat untuk menghadapkan saksi ataupun ahli, ya,&amp;quot; ujar Hakim Purwanto.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Nadiem disebutkan dalam kondisi lemas dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak bisa hadir di ruang sidang. Hal itu sebagaimana disampaikan advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, terkait kondisi terkini kliennya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali,&amp;quot; kata Ari, Selasa 5 Mei 2026.&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan kondisi kesehatan Nadiem memburuk sejak kemarin sore, namun kliennya tetap berupaya mengikuti persidangan hingga Senin malam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan setelah sidang pun, tidak langsung dibawa ke RS, karena jaksa pelaksana di lapangan masih bingung administrasinya, tidak ada ketegasan dari Majelis Hakim atas kondisi ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ari menyebut kliennya akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan lebih lanjut. &amp;quot;Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang malam, baru dibawa ke RS,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
