<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden!</title><description>Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar kedudukan Polri, tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216596/komisi-reformasi-polri-tetap-di-bawah-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216596/komisi-reformasi-polri-tetap-di-bawah-presiden"/><item><title>Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216596/komisi-reformasi-polri-tetap-di-bawah-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216596/komisi-reformasi-polri-tetap-di-bawah-presiden</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2026 21:05 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/05/337/3216596/jimly_asshiddiqie-PgFk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/05/337/3216596/jimly_asshiddiqie-PgFk_large.jpg</image><title>Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar kedudukan Polri, tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang, yakni langsung berada di bawah Presiden. Tidak dibentuk Kementerian Keamanan, Kementerian Kepolisian, atau menempatkan Polri di bawah kementerian yang sudah ada,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, juga menegaskan bahwa komisi tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru, termasuk Kementerian Keamanan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sudah sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru,&amp;rdquo; kata Jimly.&#13;
&#13;
Menurut Jimly, Presiden Prabowo Subianto sempat mempertanyakan kesimpulan tersebut. Namun, KPRP menilai pembentukan kementerian baru justru akan menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Presiden sempat menanyakan hal itu. Kami jelaskan bahwa jika dibandingkan, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya. Karena itu, tidak kami usulkan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan agar kedudukan Polri, tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang, yakni langsung berada di bawah Presiden. Tidak dibentuk Kementerian Keamanan, Kementerian Kepolisian, atau menempatkan Polri di bawah kementerian yang sudah ada,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, juga menegaskan bahwa komisi tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru, termasuk Kementerian Keamanan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sudah sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru,&amp;rdquo; kata Jimly.&#13;
&#13;
Menurut Jimly, Presiden Prabowo Subianto sempat mempertanyakan kesimpulan tersebut. Namun, KPRP menilai pembentukan kementerian baru justru akan menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Presiden sempat menanyakan hal itu. Kami jelaskan bahwa jika dibandingkan, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya. Karena itu, tidak kami usulkan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
