<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tak Berubah: Dipilih Presiden Lewat Persetujuan DPR</title><description>Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak berubah. Pengangkatan Kapolri akan tetap melalui persetujuan DPR RI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216598/prabowo-tegaskan-pengangkatan-kapolri-tak-berubah-dipilih-presiden-lewat-persetujuan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216598/prabowo-tegaskan-pengangkatan-kapolri-tak-berubah-dipilih-presiden-lewat-persetujuan-dpr"/><item><title>Prabowo Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tak Berubah: Dipilih Presiden Lewat Persetujuan DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216598/prabowo-tegaskan-pengangkatan-kapolri-tak-berubah-dipilih-presiden-lewat-persetujuan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/05/337/3216598/prabowo-tegaskan-pengangkatan-kapolri-tak-berubah-dipilih-presiden-lewat-persetujuan-dpr</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2026 19:32 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/05/337/3216598/prabowo-OKGF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Subianto tegaskan mekanisme pengangkatan Kapolri tak berubah (Foto: Binti M/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/05/337/3216598/prabowo-OKGF_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Subianto tegaskan mekanisme pengangkatan Kapolri tak berubah (Foto: Binti M/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak berubah. Pengangkatan Kapolri akan tetap melalui persetujuan DPR RI.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie, saat memaparkan hasil laporan dari KPRP. Dalam pertemuan tersebut, Jimly mengungkapkan bahwa KPRP memiliki dua perbedaan pendapat terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: &amp;#39;Ya sudah seperti sekarang saja&amp;#39;,&amp;quot; ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga pengangkatan Kapolri tetap akan melalui persetujuan DPR RI. Jimly menjelaskan, nama calon Kapolri yang diusulkan Presiden bukan untuk dilakukan fit and proper test, melainkan untuk dikonfirmasi kepada parlemen.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR, tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi beda. Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Jimly juga menyebut Prabowo menyetujui penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini akan berdampak pada keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat. Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak berubah. Pengangkatan Kapolri akan tetap melalui persetujuan DPR RI.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie, saat memaparkan hasil laporan dari KPRP. Dalam pertemuan tersebut, Jimly mengungkapkan bahwa KPRP memiliki dua perbedaan pendapat terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: &amp;#39;Ya sudah seperti sekarang saja&amp;#39;,&amp;quot; ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga pengangkatan Kapolri tetap akan melalui persetujuan DPR RI. Jimly menjelaskan, nama calon Kapolri yang diusulkan Presiden bukan untuk dilakukan fit and proper test, melainkan untuk dikonfirmasi kepada parlemen.&#13;
&#13;
&amp;quot;Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR, tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi beda. Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Jimly juga menyebut Prabowo menyetujui penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini akan berdampak pada keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat. Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
