<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Daycare Yogya, LPSK Jangkau Korban hingga Dorong Posko Aduan</title><description>Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menangani kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. LPSK melakukan koordinasi, asesmen, serta penelaahan terhadap potensi ancaman bagi korban dan informan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/340/3216604/kasus-daycare-yogya-lpsk-jangkau-korban-hingga-dorong-posko-aduan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/05/340/3216604/kasus-daycare-yogya-lpsk-jangkau-korban-hingga-dorong-posko-aduan"/><item><title>Kasus Daycare Yogya, LPSK Jangkau Korban hingga Dorong Posko Aduan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/05/340/3216604/kasus-daycare-yogya-lpsk-jangkau-korban-hingga-dorong-posko-aduan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/05/340/3216604/kasus-daycare-yogya-lpsk-jangkau-korban-hingga-dorong-posko-aduan</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/05/340/3216604/lpsk_lindungi_korban_dugaan_pelecehan_daycare-BS94_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPSK Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Daycare (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/05/340/3216604/lpsk_lindungi_korban_dugaan_pelecehan_daycare-BS94_large.jpg</image><title>LPSK Lindungi Korban Dugaan Pelecehan Daycare (foto: dok ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menangani kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. LPSK melakukan koordinasi, asesmen, serta penelaahan terhadap potensi ancaman bagi korban dan informan.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, pihaknya telah menemui perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta pada Rabu 29 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, LPSK menjelaskan layanan perlindungan, termasuk hak restitusi bagi korban.&#13;
&#13;
Terkait proses hukum, LPSK juga berkoordinasi dengan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia untuk mendorong pembukaan posko pengaduan bagi para korban. Hingga saat ini, baru sekitar 10 korban yang diproses oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para orang tua korban diharapkan mendapat atensi melalui pembukaan posko pengaduan tanpa dibatasi syarat visum et repertum sebagai ukuran korban,&amp;rdquo; kata Sri, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, banyak korban yang sudah tidak memiliki luka fisik, namun mengalami trauma psikologis mendalam akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang diterima, korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari balita, anak TK, hingga alumni daycare. Sejumlah korban juga diduga mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia, bronkitis, hingga stunting.&#13;
&#13;
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran ini terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Berdasarkan koordinasi awal, terdapat 13 permohonan perlindungan dari lima keluarga korban yang telah masuk ke LPSK.&#13;
&#13;
Selain itu, dalam koordinasi lintas lembaga bersama UPT PPA Kota Yogyakarta, disepakati akan dilakukan langkah lanjutan untuk pemulihan korban. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain KPAID Kota Yogyakarta, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).&#13;
&#13;
Ke depan, LPSK akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan layanan perlindungan menyeluruh, termasuk fasilitasi restitusi, layanan medis, pendampingan psikologis, serta bantuan dalam proses hukum.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menangani kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. LPSK melakukan koordinasi, asesmen, serta penelaahan terhadap potensi ancaman bagi korban dan informan.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, pihaknya telah menemui perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta pada Rabu 29 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, LPSK menjelaskan layanan perlindungan, termasuk hak restitusi bagi korban.&#13;
&#13;
Terkait proses hukum, LPSK juga berkoordinasi dengan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia untuk mendorong pembukaan posko pengaduan bagi para korban. Hingga saat ini, baru sekitar 10 korban yang diproses oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para orang tua korban diharapkan mendapat atensi melalui pembukaan posko pengaduan tanpa dibatasi syarat visum et repertum sebagai ukuran korban,&amp;rdquo; kata Sri, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, banyak korban yang sudah tidak memiliki luka fisik, namun mengalami trauma psikologis mendalam akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang diterima, korban berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari balita, anak TK, hingga alumni daycare. Sejumlah korban juga diduga mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia, bronkitis, hingga stunting.&#13;
&#13;
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran ini terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Berdasarkan koordinasi awal, terdapat 13 permohonan perlindungan dari lima keluarga korban yang telah masuk ke LPSK.&#13;
&#13;
Selain itu, dalam koordinasi lintas lembaga bersama UPT PPA Kota Yogyakarta, disepakati akan dilakukan langkah lanjutan untuk pemulihan korban. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain KPAID Kota Yogyakarta, DP3AP2 DIY, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Peradi Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK).&#13;
&#13;
Ke depan, LPSK akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memberikan layanan perlindungan menyeluruh, termasuk fasilitasi restitusi, layanan medis, pendampingan psikologis, serta bantuan dalam proses hukum.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
