<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nadiem Kembali Hadir di Sidang Chromebook: Kemarin Nyeri Cukup Tinggi</title><description>Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Ia sempat absen pada sidang sebelumnya lantaran sakit.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/337/3216707/nadiem-kembali-hadir-di-sidang-chromebook-kemarin-nyeri-cukup-tinggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/06/337/3216707/nadiem-kembali-hadir-di-sidang-chromebook-kemarin-nyeri-cukup-tinggi"/><item><title>Nadiem Kembali Hadir di Sidang Chromebook: Kemarin Nyeri Cukup Tinggi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/337/3216707/nadiem-kembali-hadir-di-sidang-chromebook-kemarin-nyeri-cukup-tinggi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/06/337/3216707/nadiem-kembali-hadir-di-sidang-chromebook-kemarin-nyeri-cukup-tinggi</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2026 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/06/337/3216707/nadiem_makarim-XEeB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nadiem Makarim hadiri sidang chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/06/337/3216707/nadiem_makarim-XEeB_large.jpg</image><title>Nadiem Makarim hadiri sidang chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Ia sempat absen pada sidang sebelumnya lantaran sakit.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang sekira pukul 10.27 WIB. Alat infus yang sempat terpasang di tangan Nadiem pada persidangan Senin sebelumnya sudah tidak terlihat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hanya melaporkan, kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena telah membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,&amp;quot; kata Nadiem di ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nadiem mengaku sudah mendapatkan perawatan atas kondisi yang dialaminya. Ia pun menyatakan siap untuk mengikuti persidangan hari ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini saya akan mencoba sebaik mungkin untuk bisa mengikuti sidang,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, Nadiem kembali menyatakan dirinya harus segera menjalani operasi atas sakit yang dideritanya. &amp;quot;Mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabulkan dengan segala kerendahan hati, Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.&#13;
&#13;
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,&amp;quot; ujar jaksa.&#13;
&#13;
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.&#13;
&#13;
Selain itu, kata jaksa, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan ataupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
&#13;
Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar), berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.&#13;
&#13;
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Ia sempat absen pada sidang sebelumnya lantaran sakit.&#13;
&#13;
Pantauan di lokasi, Nadiem memasuki ruang sidang sekira pukul 10.27 WIB. Alat infus yang sempat terpasang di tangan Nadiem pada persidangan Senin sebelumnya sudah tidak terlihat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hanya melaporkan, kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena telah membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,&amp;quot; kata Nadiem di ruang sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nadiem mengaku sudah mendapatkan perawatan atas kondisi yang dialaminya. Ia pun menyatakan siap untuk mengikuti persidangan hari ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini saya akan mencoba sebaik mungkin untuk bisa mengikuti sidang,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Namun, Nadiem kembali menyatakan dirinya harus segera menjalani operasi atas sakit yang dideritanya. &amp;quot;Mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabulkan dengan segala kerendahan hati, Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang. Terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.&#13;
&#13;
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,&amp;quot; ujar jaksa.&#13;
&#13;
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.&#13;
&#13;
Selain itu, kata jaksa, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan ataupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
&#13;
Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar), berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.&#13;
&#13;
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
