<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditanya Hakim Soal Kabur, Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus: Siap, Tidak!</title><description>Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/337/3216860/ditanya-hakim-soal-kabur-terdakwa-penyiraman-andrie-yunus-siap-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/06/337/3216860/ditanya-hakim-soal-kabur-terdakwa-penyiraman-andrie-yunus-siap-tidak"/><item><title>Ditanya Hakim Soal Kabur, Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus: Siap, Tidak!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/337/3216860/ditanya-hakim-soal-kabur-terdakwa-penyiraman-andrie-yunus-siap-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/06/337/3216860/ditanya-hakim-soal-kabur-terdakwa-penyiraman-andrie-yunus-siap-tidak</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2026 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/06/337/3216860/sidang_penyiraman_andrie_yunus-hKni_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang penyiraman Andrie Yunus (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/06/337/3216860/sidang_penyiraman_andrie_yunus-hKni_large.JPG</image><title>Sidang penyiraman Andrie Yunus (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mau kabur tidak?&amp;quot; tanya hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, tidak,&amp;quot; jawab Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko.&#13;
&#13;
Pertanyaan tersebut muncul saat hakim membahas kondisi mata terdakwa yang ikut terkena cairan saat melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Hakim juga meminta agar terdakwa mendapatkan penanganan medis yang layak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini demi kesehatan saudara. Kasihan kalau di sel tidak ada yang merawat. Mata ini aset, mudah-mudahan bisa mendapat penanganan lebih lanjut,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, hakim menyoroti terdakwa Edi yang kerap memejamkan mata selama sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa mengaku matanya masih terasa perih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya lihat terdakwa I memejamkan mata terus, masih perih ya?&amp;quot; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap,&amp;quot; jawab terdakwa.&#13;
&#13;
Hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa mendapatkan kontrol kesehatan selama berada di sel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kontrol kesehatan di sel ada tenaga medis?&amp;quot; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak, hanya dicuci dan diberi pembersih,&amp;quot; terang Edi.&#13;
&#13;
Hakim pun menyarankan agar terdakwa mendapatkan perawatan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto jika diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetes mata dan sebagainya ada?&amp;quot; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, ada,&amp;quot; jawab terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti berobat saja. Kalau perlu, setelah sidang bisa ke RSPAD. Jika memang harus rawat inap, dirawat di sana,&amp;quot; kata hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap,&amp;quot; ujar terdakwa.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Hakim Pengadilan Negeri (PN) Militer Jakarta menanyai terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kemungkinan melarikan diri. Namun, terdakwa menegaskan tidak akan kabur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mau kabur tidak?&amp;quot; tanya hakim dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, tidak,&amp;quot; jawab Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko.&#13;
&#13;
Pertanyaan tersebut muncul saat hakim membahas kondisi mata terdakwa yang ikut terkena cairan saat melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus. Hakim juga meminta agar terdakwa mendapatkan penanganan medis yang layak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah ini demi kesehatan saudara. Kasihan kalau di sel tidak ada yang merawat. Mata ini aset, mudah-mudahan bisa mendapat penanganan lebih lanjut,&amp;quot; ujar hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, hakim menyoroti terdakwa Edi yang kerap memejamkan mata selama sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa mengaku matanya masih terasa perih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya lihat terdakwa I memejamkan mata terus, masih perih ya?&amp;quot; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap,&amp;quot; jawab terdakwa.&#13;
&#13;
Hakim kemudian menanyakan apakah terdakwa mendapatkan kontrol kesehatan selama berada di sel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kontrol kesehatan di sel ada tenaga medis?&amp;quot; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak, hanya dicuci dan diberi pembersih,&amp;quot; terang Edi.&#13;
&#13;
Hakim pun menyarankan agar terdakwa mendapatkan perawatan lebih lanjut, termasuk kemungkinan dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto jika diperlukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetes mata dan sebagainya ada?&amp;quot; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap, ada,&amp;quot; jawab terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti berobat saja. Kalau perlu, setelah sidang bisa ke RSPAD. Jika memang harus rawat inap, dirawat di sana,&amp;quot; kata hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siap,&amp;quot; ujar terdakwa.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
