<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Refly Harun Tegaskan Sidang Roy Suryo Bukan untuk Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi</title><description>Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216670/refly-harun-tegaskan-sidang-roy-suryo-bukan-untuk-buktikan-keaslian-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216670/refly-harun-tegaskan-sidang-roy-suryo-bukan-untuk-buktikan-keaslian-ijazah-jokowi"/><item><title>Refly Harun Tegaskan Sidang Roy Suryo Bukan untuk Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216670/refly-harun-tegaskan-sidang-roy-suryo-bukan-untuk-buktikan-keaslian-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216670/refly-harun-tegaskan-sidang-roy-suryo-bukan-untuk-buktikan-keaslian-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2026 09:24 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/06/338/3216670/refly_harun-R8AG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Refly Harun Tegaskan Sidang Roy Suryo Bukan untuk Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi (tangkapan layar iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/06/338/3216670/refly_harun-R8AG_large.jpg</image><title>Refly Harun Tegaskan Sidang Roy Suryo Bukan untuk Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi (tangkapan layar iNews)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun menilai, jika kedua kliennya harus menjalani persidangan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), bukan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada satu hal yang barangkali orang lupa. Pengadilan itu bukan pengadilan ijazah palsu atau tidak,&amp;quot; ujar Refly dalam Program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Majelis hakim, kata dia, tidak akan menyatakan keaslian atau kepalsuan atas ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang akan disidang nanti itu adalah Mas Roy kalau jadi disidang itu akan dituding melakukan fitnah, pencemaran nama baik kemudian melakukan ujaran kebencian, edit dokumen dan sebagainya dengan ancaman hukuman mulai dari 9 bulan -12 tahun penjara,&amp;quot; tutur Refly.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah Anda kemudian akan mendapatkan sebuah statement atau sebuah putusan pengadilan &amp;#39;ya dengan demikian ijazah Jokowi palsu&amp;#39; no,&amp;quot; sambung dia.&#13;
&#13;
Karena itu, ia meminta perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dihentikan. Bahkan, ia meminta Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atau kita bicara tentang out of the court, yaitu penyelesaian bagaimana sisi kenegarawanan seorang Jokowi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya, imbauan dari Jusuf Kalla, dari seorang pengusaha yang mengatakan kalau ijazah Jokowi itu asli, ini Pak Jokowi kejam. Kenapa? Karena dia membiarkan anak bangsa berkelahi setiap saat,&amp;quot; kata Refly.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun menilai, jika kedua kliennya harus menjalani persidangan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), bukan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada satu hal yang barangkali orang lupa. Pengadilan itu bukan pengadilan ijazah palsu atau tidak,&amp;quot; ujar Refly dalam Program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (5/5/2026).&#13;
&#13;
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Majelis hakim, kata dia, tidak akan menyatakan keaslian atau kepalsuan atas ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang akan disidang nanti itu adalah Mas Roy kalau jadi disidang itu akan dituding melakukan fitnah, pencemaran nama baik kemudian melakukan ujaran kebencian, edit dokumen dan sebagainya dengan ancaman hukuman mulai dari 9 bulan -12 tahun penjara,&amp;quot; tutur Refly.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah Anda kemudian akan mendapatkan sebuah statement atau sebuah putusan pengadilan &amp;#39;ya dengan demikian ijazah Jokowi palsu&amp;#39; no,&amp;quot; sambung dia.&#13;
&#13;
Karena itu, ia meminta perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dihentikan. Bahkan, ia meminta Jokowi menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atau kita bicara tentang out of the court, yaitu penyelesaian bagaimana sisi kenegarawanan seorang Jokowi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya, imbauan dari Jusuf Kalla, dari seorang pengusaha yang mengatakan kalau ijazah Jokowi itu asli, ini Pak Jokowi kejam. Kenapa? Karena dia membiarkan anak bangsa berkelahi setiap saat,&amp;quot; kata Refly.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
