<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengemudi Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka</title><description>Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah, KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216682/pengemudi-pajero-tabrak-pedagang-buah-di-jaktim-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216682/pengemudi-pajero-tabrak-pedagang-buah-di-jaktim-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Pengemudi Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216682/pengemudi-pajero-tabrak-pedagang-buah-di-jaktim-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216682/pengemudi-pajero-tabrak-pedagang-buah-di-jaktim-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2026 10:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/06/338/3216682/kecelakaan-DPCJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral mobil Mitsubishi Pajero tabrak pedagang buah di Jaktim (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/06/338/3216682/kecelakaan-DPCJ_large.jpg</image><title>Viral mobil Mitsubishi Pajero tabrak pedagang buah di Jaktim (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah, KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tersangka.&#13;
&#13;
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebutkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara. &amp;ldquo;Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Ojo, Rabu (6/5/2026).&#13;
&#13;
Ojo menjelaskan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka tidak ditahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal 311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun, denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga merinci alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif,&amp;quot; sambung dia.&#13;
&#13;
Diketahui, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 lalu. Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri. Usai diamankan, LPR langsung menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah, KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tersangka.&#13;
&#13;
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebutkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara. &amp;ldquo;Hasil gelar perkara kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Ojo, Rabu (6/5/2026).&#13;
&#13;
Ojo menjelaskan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tersangka tidak ditahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal 311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun, denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga merinci alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama, serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif,&amp;quot; sambung dia.&#13;
&#13;
Diketahui, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu 2 Mei 2026 lalu. Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri. Usai diamankan, LPR langsung menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
