<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pelecehan di FH UI, 16 Terlapor Diperiksa hingga Chat Terakhir Ditelaah</title><description>Penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus berjalan. Hingga kini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), bersama tim ahli telah memeriksa 16 pihak terlapor sebagai bagian dari proses pendalaman fakta dan verifikasi bukti.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216796/kasus-pelecehan-di-fh-ui-16-terlapor-diperiksa-hingga-chat-terakhir-ditelaah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216796/kasus-pelecehan-di-fh-ui-16-terlapor-diperiksa-hingga-chat-terakhir-ditelaah"/><item><title>Kasus Pelecehan di FH UI, 16 Terlapor Diperiksa hingga Chat Terakhir Ditelaah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216796/kasus-pelecehan-di-fh-ui-16-terlapor-diperiksa-hingga-chat-terakhir-ditelaah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/06/338/3216796/kasus-pelecehan-di-fh-ui-16-terlapor-diperiksa-hingga-chat-terakhir-ditelaah</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2026 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/06/338/3216796/kasus_pelecehan_seksual-jCPI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pelecehan Seksual (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/06/338/3216796/kasus_pelecehan_seksual-jCPI_large.jpg</image><title>Kasus Pelecehan Seksual (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus berjalan. Hingga kini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), bersama tim ahli telah memeriksa 16 pihak terlapor sebagai bagian dari proses pendalaman fakta dan verifikasi bukti.&#13;
&#13;
Tim juga menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari penguatan pembuktian.&#13;
&#13;
Satgas PPK telah memeriksa tujuh korban dari unsur mahasiswa, delapan korban dari unsur dosen, serta satu orang saksi.&#13;
&#13;
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan profesional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (6/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa serta saksi lain yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seluruh proses penanganan KSBE dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.&#13;
&#13;
Sebagai upaya menjaga integritas proses, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus KSBE ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Universitas Indonesia.&#13;
&#13;
Kasus ini mencuat ke publik setelah forum mahasiswa di Fakultas Hukum UI pada Senin (13/4/2026) malam menampilkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual melalui percakapan di grup aplikasi pesan. Forum tersebut digelar atas desakan mahasiswa dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial, sehingga memicu perhatian luas serta mendorong pihak kampus melakukan penanganan lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terus berjalan. Hingga kini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), bersama tim ahli telah memeriksa 16 pihak terlapor sebagai bagian dari proses pendalaman fakta dan verifikasi bukti.&#13;
&#13;
Tim juga menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari penguatan pembuktian.&#13;
&#13;
Satgas PPK telah memeriksa tujuh korban dari unsur mahasiswa, delapan korban dari unsur dosen, serta satu orang saksi.&#13;
&#13;
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan profesional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (6/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa serta saksi lain yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim akan memasuki tahap penyusunan kesimpulan dan rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seluruh proses penanganan KSBE dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.&#13;
&#13;
Sebagai upaya menjaga integritas proses, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus KSBE ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi Universitas Indonesia.&#13;
&#13;
Kasus ini mencuat ke publik setelah forum mahasiswa di Fakultas Hukum UI pada Senin (13/4/2026) malam menampilkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual melalui percakapan di grup aplikasi pesan. Forum tersebut digelar atas desakan mahasiswa dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial, sehingga memicu perhatian luas serta mendorong pihak kampus melakukan penanganan lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
