<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Permenaker No 7/2026 Tak Direvisi</title><description>- Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya direvisi atau dicabut. Jika tidak, para buruh akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3216945/buruh-ancam-demo-besar-besaran-jika-permenaker-no-7-2026-tak-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3216945/buruh-ancam-demo-besar-besaran-jika-permenaker-no-7-2026-tak-direvisi"/><item><title>Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Permenaker No 7/2026 Tak Direvisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3216945/buruh-ancam-demo-besar-besaran-jika-permenaker-no-7-2026-tak-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3216945/buruh-ancam-demo-besar-besaran-jika-permenaker-no-7-2026-tak-direvisi</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2026 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/07/337/3216945/buruh-zQ2U_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/07/337/3216945/buruh-zQ2U_large.jpg</image><title>Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya direvisi atau dicabut. Jika tidak, para buruh akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia. Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau yang kita kenal dengan outsourcing,&amp;quot; ujarnya, Kamis (7/5/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, para buruh meminta agar aturan itu dicabut karena melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. &amp;quot;Jadi, sebagai jembatan menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya, bukan melegalkan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini justru melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, para buruh sejatinya menginginkan adanya pelarangan penggunaan outsourcing. Namun, di dalam Permenaker Nomor 7 tidak terdapat larangan penggunaan outsourcing. Apalagi, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2026 di Monas juga menyetujui penghapusan outsourcing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak Presiden Prabowo Subianto di dalam May Day yang lalu, 1 Mei 2026 di Monas, dalam pidatonya menyetujui adanya pelarangan outsourcing atau penghapusan outsourcing,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya direvisi atau dicabut. Jika tidak, para buruh akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia. Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau yang kita kenal dengan outsourcing,&amp;quot; ujarnya, Kamis (7/5/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, para buruh meminta agar aturan itu dicabut karena melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. &amp;quot;Jadi, sebagai jembatan menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya, bukan melegalkan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini justru melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, para buruh sejatinya menginginkan adanya pelarangan penggunaan outsourcing. Namun, di dalam Permenaker Nomor 7 tidak terdapat larangan penggunaan outsourcing. Apalagi, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2026 di Monas juga menyetujui penghapusan outsourcing.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bapak Presiden Prabowo Subianto di dalam May Day yang lalu, 1 Mei 2026 di Monas, dalam pidatonya menyetujui adanya pelarangan outsourcing atau penghapusan outsourcing,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
