<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tegur Terdakwa Pemerasan Kasus K3 karena Sering Jawab Tak Tahu</title><description>Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menyoroti keterangan Fahrurozi yang sering menjawab tidak tahu pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3216962/hakim-tegur-terdakwa-pemerasan-kasus-k3-karena-sering-jawab-tak-tahu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3216962/hakim-tegur-terdakwa-pemerasan-kasus-k3-karena-sering-jawab-tak-tahu"/><item><title>Hakim Tegur Terdakwa Pemerasan Kasus K3 karena Sering Jawab Tak Tahu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3216962/hakim-tegur-terdakwa-pemerasan-kasus-k3-karena-sering-jawab-tak-tahu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3216962/hakim-tegur-terdakwa-pemerasan-kasus-k3-karena-sering-jawab-tak-tahu</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2026 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/07/337/3216962/dirjen_binwasnaker_dan_k3_kemnaker_fahrurozi-eKqi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Tegur Terdakwa Pemerasan Kasus K3 karena Sering Jawab Tak Tahu (Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/07/337/3216962/dirjen_binwasnaker_dan_k3_kemnaker_fahrurozi-eKqi_large.jpg</image><title>Hakim Tegur Terdakwa Pemerasan Kasus K3 karena Sering Jawab Tak Tahu (Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (7/5/2026). Hari ini, giliran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja &amp;nbsp;(Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi, diperiksa sebagai terdakwa.&#13;
&#13;
1. Hakim Semprot Terdakwa&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menyoroti keterangan Fahrurozi yang sering menjawab tidak tahu pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU). &amp;nbsp;Hakim menilai, jawaban tidak tahu itu tidak relevan dengan posisi terdakwa selaku Dirjen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutupi-nutupi, &amp;#39;saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu&amp;#39;. Saudara ini Dirjen. Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem,&amp;quot; kata hakim Nur Sari ke Fahrurozi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim kemudian mengingatkan Fahrurozi untuk memberikan keterangan apa adanya sehingga dapat membuat terang perkara ini. Menurutnya, dengan memberi keterangan yang jelas tanpa ditutup-tutupi bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika saudara dalam posisi Dirjen tapi &amp;#39;tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu&amp;#39;, saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong saudara itu keterangan saudara,&amp;quot; kata Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong saudara sampaikan apa adanya. Kalau saudara mengatakan &amp;#39;tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu&amp;#39;, alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan saudara. Itu artinya saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menambahkan, terdakwa tidak bisa berharap kepada advokat untuk meringankan. Pasalnya, banyak hal yang akan dinilai majelis hakim termasuk keterangan terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keterangan saudara ini nanti akan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang lain, dihubungkan dengan alat bukti yang lain, dihubungkan dengan pengamatan hakim&amp;mdash;yang merupakan alat bukti juga. Saudara sendiri yang bisa menolong saudara sendiri, bukan advokat saudara. Coba pahami itu, renungi itu,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (7/5/2026). Hari ini, giliran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja &amp;nbsp;(Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi, diperiksa sebagai terdakwa.&#13;
&#13;
1. Hakim Semprot Terdakwa&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menyoroti keterangan Fahrurozi yang sering menjawab tidak tahu pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU). &amp;nbsp;Hakim menilai, jawaban tidak tahu itu tidak relevan dengan posisi terdakwa selaku Dirjen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutupi-nutupi, &amp;#39;saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu&amp;#39;. Saudara ini Dirjen. Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem,&amp;quot; kata hakim Nur Sari ke Fahrurozi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hakim kemudian mengingatkan Fahrurozi untuk memberikan keterangan apa adanya sehingga dapat membuat terang perkara ini. Menurutnya, dengan memberi keterangan yang jelas tanpa ditutup-tutupi bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika saudara dalam posisi Dirjen tapi &amp;#39;tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu&amp;#39;, saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong saudara itu keterangan saudara,&amp;quot; kata Hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya ingatkan, sebelum pemeriksaan ini dinyatakan selesai, tolong saudara sampaikan apa adanya. Kalau saudara mengatakan &amp;#39;tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu&amp;#39;, alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan saudara. Itu artinya saudara berbelit-belit di persidangan. Ketika kemudian saudara dinyatakan berbelit-belit di persidangan, ada pertimbangan lain. Ini kami ingatkan,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menambahkan, terdakwa tidak bisa berharap kepada advokat untuk meringankan. Pasalnya, banyak hal yang akan dinilai majelis hakim termasuk keterangan terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Keterangan saudara ini nanti akan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang lain, dihubungkan dengan alat bukti yang lain, dihubungkan dengan pengamatan hakim&amp;mdash;yang merupakan alat bukti juga. Saudara sendiri yang bisa menolong saudara sendiri, bukan advokat saudara. Coba pahami itu, renungi itu,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
