<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Limpahkan Tersangka dan Barbuk SMS Blast Phishing e-Tilang ke Jaksa</title><description>Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus SMS Blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3217016/polri-limpahkan-tersangka-dan-barbuk-sms-blast-phishing-e-tilang-ke-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3217016/polri-limpahkan-tersangka-dan-barbuk-sms-blast-phishing-e-tilang-ke-jaksa"/><item><title>Polri Limpahkan Tersangka dan Barbuk SMS Blast Phishing e-Tilang ke Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3217016/polri-limpahkan-tersangka-dan-barbuk-sms-blast-phishing-e-tilang-ke-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/07/337/3217016/polri-limpahkan-tersangka-dan-barbuk-sms-blast-phishing-e-tilang-ke-jaksa</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2026 17:21 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/07/337/3217016/polri-cZJn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/07/337/3217016/polri-cZJn_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus SMS Blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.&#13;
&#13;
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.&#13;
&#13;
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudainto menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,&amp;rdquo; kata Andrian, Kamis (7/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 tautan kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.&#13;
&#13;
Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.&#13;
&#13;
Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.&#13;
&#13;
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus SMS Blast phishing dengan modus menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam perkara tersebut kini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.&#13;
&#13;
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.&#13;
&#13;
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudainto menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,&amp;rdquo; kata Andrian, Kamis (7/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun empat tersangka yang diserahkan yakni RW, WTP, FN, dan RJ. Keempatnya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya sejumlah tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah. Dalam laporan tersebut ditemukan 11 tautan kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.&#13;
&#13;
Dalam proses penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke situs e-tilang palsu.&#13;
&#13;
Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kredit. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartunya digunakan secara ilegal.&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan lanjutan, penyidik Dittipidsiber kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.&#13;
&#13;
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
