<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat</title><description>Korban meminta agar tersangka Ashari dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/07/338/3217072/temui-hotman-paris-korban-pencabulan-di-ponpes-pati-minta-pelaku-dihukum-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/07/338/3217072/temui-hotman-paris-korban-pencabulan-di-ponpes-pati-minta-pelaku-dihukum-berat"/><item><title>Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/07/338/3217072/temui-hotman-paris-korban-pencabulan-di-ponpes-pati-minta-pelaku-dihukum-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/07/338/3217072/temui-hotman-paris-korban-pencabulan-di-ponpes-pati-minta-pelaku-dihukum-berat</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2026 22:31 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/07/338/3217072/korban_pelecehan_seksual_ponpes_di_pati-fk7P_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat (Yuwantoro Winduajie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/07/338/3217072/korban_pelecehan_seksual_ponpes_di_pati-fk7P_large.jpg</image><title>Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat (Yuwantoro Winduajie)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Salah satu korban dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memohon agar tersangka Ashari dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.&#13;
&#13;
Permohonan itu disampaikan korban saat hadir dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Saat menemui Hotman Paris, korban hadir bersama orang tua, kuasa hukum, dan mantan pegawai Ashari di Ponpes Ndolo Kusumo.&#13;
&#13;
Demi melindungi identitasnya, korban menggunakan masker, hijab berwarna cokelat, serta kacamata hitam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya,&amp;rdquo; ujar korban.&#13;
&#13;
Korban juga meminta polisi serius menangani kasus tersebut dan tidak terpengaruh pihak mana pun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak benar yang jadi korban,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Hotman Paris menyebut korban masih berstatus di bawah umur dan telah tinggal di pondok pesantren tersebut selama hampir tiga tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi dari pengakuan sementara dari si Neng ini, dia masih di bawah umur, sudah hampir 3 tahun dia di situ,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Hotman Paris, Tim Hotman 911 berkomitmen terus mengawal kasus tersebut hingga proses hukumnya berjalan tuntas. Ia mengatakan kasus itu akan terus diviralkan karena perhatian publik dinilai penting untuk mendorong penegakan hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang memviralkan sampai ke istana nyampe semuanya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, ayah korban mengungkapkan dirinya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi sejak Juli 2024. Laporan dibuat setelah ia mendengar pengakuan anaknya dan mencocokkannya dengan keterangan sejumlah santriwati lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya selaku bapak korban, dari awal saya laporan karena saya mendapat keterangan dari anak saya 2024 itu sebelum saya melapor ke pihak yang berwajib itu yang dikatakan anak saya beberapa temannya saya datangi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, cerita para korban memiliki kesamaan terkait dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ternyata yang dikatakan anak saya itu saya cocok apa yang telah dikatakan anak saya, apa yang diperlakukan, apa yang dilakukan oleh Pak Kyainya kepada anak-anak tadi. Ya berkenaan dengan masalah itu pelecehan seksual tadi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia juga mengaku sempat mengalami intimidasi dan ancaman dari keluarga pelaku usai melapor ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam proses setelah saya laporan, buat laporan itu saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku. Termasuk ancaman,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Namun, ia tetap melanjutkan perjuangan hukum demi melindungi santriwati lain agar tidak menjadi korban berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya di situ melihat banyak generasi atau anak-anak jadi korban. Itulah yang mulai dari niat saya untuk membuka laporan di Polres. Karena kalau dibiarkan itu mungkin saja banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Diketahui, pelarian Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Ashari di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) dini hari.&#13;
&#13;
Kiai Ashari sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang diasuhnya. Selama pelariannya sejak 4 Mei 2026,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ashari disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Dia diduga sempat bergerak dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Salah satu korban dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memohon agar tersangka Ashari dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.&#13;
&#13;
Permohonan itu disampaikan korban saat hadir dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Saat menemui Hotman Paris, korban hadir bersama orang tua, kuasa hukum, dan mantan pegawai Ashari di Ponpes Ndolo Kusumo.&#13;
&#13;
Demi melindungi identitasnya, korban menggunakan masker, hijab berwarna cokelat, serta kacamata hitam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya,&amp;rdquo; ujar korban.&#13;
&#13;
Korban juga meminta polisi serius menangani kasus tersebut dan tidak terpengaruh pihak mana pun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak benar yang jadi korban,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Hotman Paris menyebut korban masih berstatus di bawah umur dan telah tinggal di pondok pesantren tersebut selama hampir tiga tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi dari pengakuan sementara dari si Neng ini, dia masih di bawah umur, sudah hampir 3 tahun dia di situ,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Hotman Paris, Tim Hotman 911 berkomitmen terus mengawal kasus tersebut hingga proses hukumnya berjalan tuntas. Ia mengatakan kasus itu akan terus diviralkan karena perhatian publik dinilai penting untuk mendorong penegakan hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang memviralkan sampai ke istana nyampe semuanya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, ayah korban mengungkapkan dirinya telah melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi sejak Juli 2024. Laporan dibuat setelah ia mendengar pengakuan anaknya dan mencocokkannya dengan keterangan sejumlah santriwati lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya selaku bapak korban, dari awal saya laporan karena saya mendapat keterangan dari anak saya 2024 itu sebelum saya melapor ke pihak yang berwajib itu yang dikatakan anak saya beberapa temannya saya datangi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, cerita para korban memiliki kesamaan terkait dugaan tindakan yang dilakukan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ternyata yang dikatakan anak saya itu saya cocok apa yang telah dikatakan anak saya, apa yang diperlakukan, apa yang dilakukan oleh Pak Kyainya kepada anak-anak tadi. Ya berkenaan dengan masalah itu pelecehan seksual tadi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia juga mengaku sempat mengalami intimidasi dan ancaman dari keluarga pelaku usai melapor ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam proses setelah saya laporan, buat laporan itu saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku. Termasuk ancaman,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Namun, ia tetap melanjutkan perjuangan hukum demi melindungi santriwati lain agar tidak menjadi korban berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya di situ melihat banyak generasi atau anak-anak jadi korban. Itulah yang mulai dari niat saya untuk membuka laporan di Polres. Karena kalau dibiarkan itu mungkin saja banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Diketahui, pelarian Kiai Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir. Polisi menangkap Ashari di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) dini hari.&#13;
&#13;
Kiai Ashari sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buron setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang diasuhnya. Selama pelariannya sejak 4 Mei 2026,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ashari disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Dia diduga sempat bergerak dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
