<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ade Armando: Kalau Laporan Tetap Jalan, Saya Tak Akan Minta Maaf</title><description>Pegiat media sosial, Ade Armando, menyatakan tak akan meminta maaf kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, maupun umat Islam terkait pernyataannya yang menuai polemik. Sikap itu diambil apabila Aliansi Ormas Islam tetap tidak mencabut laporan polisi meski dirinya telah meminta maaf.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217099/ade-armando-kalau-laporan-tetap-jalan-saya-tak-akan-minta-maaf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217099/ade-armando-kalau-laporan-tetap-jalan-saya-tak-akan-minta-maaf"/><item><title>Ade Armando: Kalau Laporan Tetap Jalan, Saya Tak Akan Minta Maaf</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217099/ade-armando-kalau-laporan-tetap-jalan-saya-tak-akan-minta-maaf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217099/ade-armando-kalau-laporan-tetap-jalan-saya-tak-akan-minta-maaf</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2026 08:35 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/337/3217099/ade_armando-h0XK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ade Armando (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/337/3217099/ade_armando-h0XK_large.jpg</image><title>Ade Armando (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pegiat media sosial, Ade Armando, menyatakan tak akan meminta maaf kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, maupun umat Islam terkait pernyataannya yang menuai polemik. Sikap itu diambil apabila Aliansi Ormas Islam tetap tidak mencabut laporan polisi meski dirinya telah meminta maaf.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau begitu, ya saya menyatakan tidak akan minta maaf. Karena toh ujung-ujungnya tetap akan dijalani proses hukumnya,&amp;rdquo; ujar Ade dalam program Interupsi bertajuk &amp;ldquo;Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs&amp;rdquo; yang disiarkan iNews TV, Kamis 7 Mei 2026.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ade mengaku tak mempermasalahkan jika laporan tersebut tetap berlanjut. Ia menegaskan pernyataannya dalam siniar yang mengomentari ceramah JK tidak bertujuan memfitnah, memprovokasi, maupun mengadu domba umat Islam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya tidak berniat memfitnah Pak JK, tidak bermaksud memprovokasi, tidak bermaksud mengadu domba, dan tidak pernah menuduh Pak JK menodai agama Islam,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Ade mempersilakan pihak yang keberatan untuk tetap melaporkannya ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya nggak ada masalah. Tapi saya sebenarnya sudah bilang, saya bersedia minta maaf kepada umat Islam,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, 40 organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam menyatakan proses hukum tetap berjalan meski Ade Armando telah bertemu Jusuf Kalla dan meminta maaf kepada umat Muslim.&#13;
&#13;
Juru Bicara Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama, Syaefullah Hamid, menegaskan pihaknya tidak akan mencabut laporan terhadap Ade Armando. Menurutnya, laporan yang diajukan merupakan delik umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bukan delik aduan. Yang kami laporkan adalah delik umum, sehingga perkaranya tetap harus berproses. Pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang akan menentukan nasib perkara ini,&amp;rdquo; ujar Syaefullah saat jumpa pers di Kantor DPP Al Irsyad, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).&#13;
&#13;
Ia juga meyakini laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara hukum, bagi kami, perkara ini tidak bisa dihentikan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pegiat media sosial, Ade Armando, menyatakan tak akan meminta maaf kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, maupun umat Islam terkait pernyataannya yang menuai polemik. Sikap itu diambil apabila Aliansi Ormas Islam tetap tidak mencabut laporan polisi meski dirinya telah meminta maaf.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau begitu, ya saya menyatakan tidak akan minta maaf. Karena toh ujung-ujungnya tetap akan dijalani proses hukumnya,&amp;rdquo; ujar Ade dalam program Interupsi bertajuk &amp;ldquo;Dituding Fitnah JK, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs&amp;rdquo; yang disiarkan iNews TV, Kamis 7 Mei 2026.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ade mengaku tak mempermasalahkan jika laporan tersebut tetap berlanjut. Ia menegaskan pernyataannya dalam siniar yang mengomentari ceramah JK tidak bertujuan memfitnah, memprovokasi, maupun mengadu domba umat Islam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya tidak berniat memfitnah Pak JK, tidak bermaksud memprovokasi, tidak bermaksud mengadu domba, dan tidak pernah menuduh Pak JK menodai agama Islam,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, Ade mempersilakan pihak yang keberatan untuk tetap melaporkannya ke polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya nggak ada masalah. Tapi saya sebenarnya sudah bilang, saya bersedia minta maaf kepada umat Islam,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, 40 organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam menyatakan proses hukum tetap berjalan meski Ade Armando telah bertemu Jusuf Kalla dan meminta maaf kepada umat Muslim.&#13;
&#13;
Juru Bicara Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama, Syaefullah Hamid, menegaskan pihaknya tidak akan mencabut laporan terhadap Ade Armando. Menurutnya, laporan yang diajukan merupakan delik umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bukan delik aduan. Yang kami laporkan adalah delik umum, sehingga perkaranya tetap harus berproses. Pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang akan menentukan nasib perkara ini,&amp;rdquo; ujar Syaefullah saat jumpa pers di Kantor DPP Al Irsyad, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).&#13;
&#13;
Ia juga meyakini laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara hukum, bagi kami, perkara ini tidak bisa dihentikan,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
