<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Tunggu Sakit, BPJS Kesehatan Imbau Jaga Keaktifan JKN</title><description>BPJS Kesehatan terus mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan Program JKN melalui pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217215/jangan-tunggu-sakit-bpjs-kesehatan-imbau-jaga-keaktifan-jkn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217215/jangan-tunggu-sakit-bpjs-kesehatan-imbau-jaga-keaktifan-jkn"/><item><title>Jangan Tunggu Sakit, BPJS Kesehatan Imbau Jaga Keaktifan JKN</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217215/jangan-tunggu-sakit-bpjs-kesehatan-imbau-jaga-keaktifan-jkn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217215/jangan-tunggu-sakit-bpjs-kesehatan-imbau-jaga-keaktifan-jkn</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2026 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/337/3217215/bpjs_kesehatan-v5GF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jangan Tunggu Sakit, BPJS Kesehatan Imbau Jaga Keaktifan JKN (Ilustrasi/Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/337/3217215/bpjs_kesehatan-v5GF_large.jpg</image><title>Jangan Tunggu Sakit, BPJS Kesehatan Imbau Jaga Keaktifan JKN (Ilustrasi/Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BPJS Kesehatan terus mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan Program JKN melalui pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Selain menjamin akses layanan kesehatan, kepesertaan aktif juga membantu peserta terhindar dari kendala administrasi dan denda pelayanan rawat inap.&#13;
&#13;
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan masih banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya kepesertaan aktif ketika sudah sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Menurutnya, kondisi tersebut justru akan mempersulit peserta dan keluarga di saat sedang mengurus proses administrasi JKN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masih banyak peserta yang baru mengurus pengaktifan kembali JKN saat kondisi sakit. Padahal, kalau kepesertaannya aktif sejak awal, peserta bisa langsung memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus direpotkan urusan administrasi,&amp;rdquo; terang Rizzky, Jumat (8/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, peserta dengan status kepesertaan aktif akan memperoleh berbagai keuntungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain adanya jaminan pelayanan kesehatan, keluarga peserta juga dapat lebih fokus mendampingi proses pengobatan tanpa harus mengurus pengaktifan kepesertaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan kepesertaan aktif, peserta tidak perlu khawatir soal jaminan biaya pelayanan kesehatan. Keluarga juga bisa lebih tenang mendampingi pasien tanpa harus ke sana-sini mengurus administrasi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Rizzky menambahkan, peserta yang menjaga kepesertaan tetap aktif juga dapat terhindar dari denda pelayanan. Ia menegaskan, denda pelayanan dalam Program JKN hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap di rumah sakit dan tidak berlaku untuk pelayanan rawat jalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak. Perhitungan tunggakan dibatasi maksimal selama 12 bulan dengan besaran denda pelayanan paling tinggi mencapai Rp20 juta. Selain itu, peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Namun, Rizzky menyebut nominal denda pelayanan yang dibayarkan peserta pada praktiknya umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rutin membayar iuran JKN adalah salah satu bentuk dalam menjaga keberlangsungan Program JKN yang mengedepankan prinsip gotong royong. Rizzky menegaskan, hak peserta untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan juga harus diimbangi pelaksanaan kewajiban membayar iuran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Per 1 April 2026, jumlah peserta Program JKN telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dalam menunjang pelayanan bagi peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.623 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 3.206 rumah sakit dan klinik utama di seluruh Indonesia,&amp;quot; ungkap Rizzky.&#13;
&#13;
Selain memperluas akses pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan pembayaran iuran melalui lebih dari 900 ribu kanal pembayaran. Kanal tersebut mencakup layanan perbankan, dompet digital, hingga platform e-commerce yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau ingin haknya dipenuhi, maka kewajibannya juga harus dilaksanakan. Program JKN hadir dengan semangat gotong royong, dengan membayar iuran maka menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan Program JKN,&amp;rdquo; ujar Rizzky.&#13;
&#13;
Pada kesempatan terpisah, Roni Alkusari (52) merasakan manfaat besar sebagai peserta JKN aktif. Peserta JKN asal Pontianak ini tengah menjalani pengobatan rutin penyakit jantung, dan mengaku Program JKN sangat membantu dirinya dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya harus rutin menjalani kontrol kesehatan, konsultasi dokter spesialis, hingga pengambilan obat setiap bulan di rumah sakit,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Kesehatan terus mengingatkan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan Program JKN melalui pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu. Selain menjamin akses layanan kesehatan, kepesertaan aktif juga membantu peserta terhindar dari kendala administrasi dan denda pelayanan rawat inap.&#13;
&#13;
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan masih banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya kepesertaan aktif ketika sudah sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Menurutnya, kondisi tersebut justru akan mempersulit peserta dan keluarga di saat sedang mengurus proses administrasi JKN.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masih banyak peserta yang baru mengurus pengaktifan kembali JKN saat kondisi sakit. Padahal, kalau kepesertaannya aktif sejak awal, peserta bisa langsung memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus direpotkan urusan administrasi,&amp;rdquo; terang Rizzky, Jumat (8/5/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, peserta dengan status kepesertaan aktif akan memperoleh berbagai keuntungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain adanya jaminan pelayanan kesehatan, keluarga peserta juga dapat lebih fokus mendampingi proses pengobatan tanpa harus mengurus pengaktifan kepesertaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan kepesertaan aktif, peserta tidak perlu khawatir soal jaminan biaya pelayanan kesehatan. Keluarga juga bisa lebih tenang mendampingi pasien tanpa harus ke sana-sini mengurus administrasi,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Rizzky menambahkan, peserta yang menjaga kepesertaan tetap aktif juga dapat terhindar dari denda pelayanan. Ia menegaskan, denda pelayanan dalam Program JKN hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap di rumah sakit dan tidak berlaku untuk pelayanan rawat jalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak. Perhitungan tunggakan dibatasi maksimal selama 12 bulan dengan besaran denda pelayanan paling tinggi mencapai Rp20 juta. Selain itu, peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Namun, Rizzky menyebut nominal denda pelayanan yang dibayarkan peserta pada praktiknya umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal tersebut. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rutin membayar iuran JKN adalah salah satu bentuk dalam menjaga keberlangsungan Program JKN yang mengedepankan prinsip gotong royong. Rizzky menegaskan, hak peserta untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan juga harus diimbangi pelaksanaan kewajiban membayar iuran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Per 1 April 2026, jumlah peserta Program JKN telah mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau mencakup lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dalam menunjang pelayanan bagi peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.623 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 3.206 rumah sakit dan klinik utama di seluruh Indonesia,&amp;quot; ungkap Rizzky.&#13;
&#13;
Selain memperluas akses pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan pembayaran iuran melalui lebih dari 900 ribu kanal pembayaran. Kanal tersebut mencakup layanan perbankan, dompet digital, hingga platform e-commerce yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau ingin haknya dipenuhi, maka kewajibannya juga harus dilaksanakan. Program JKN hadir dengan semangat gotong royong, dengan membayar iuran maka menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan Program JKN,&amp;rdquo; ujar Rizzky.&#13;
&#13;
Pada kesempatan terpisah, Roni Alkusari (52) merasakan manfaat besar sebagai peserta JKN aktif. Peserta JKN asal Pontianak ini tengah menjalani pengobatan rutin penyakit jantung, dan mengaku Program JKN sangat membantu dirinya dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya pengobatan yang besar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya harus rutin menjalani kontrol kesehatan, konsultasi dokter spesialis, hingga pengambilan obat setiap bulan di rumah sakit,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
