<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Pemerkosaan di Ponpes Pati, LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi untuk Korban</title><description>Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan langkah proaktif dilakukan karena adanya dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi. Ia menyebut beberapa saksi dan korban bahkan memilih mengundurkan diri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217264/heboh-pemerkosaan-di-ponpes-pati-lpsk-akan-ajukan-hak-restitusi-untuk-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217264/heboh-pemerkosaan-di-ponpes-pati-lpsk-akan-ajukan-hak-restitusi-untuk-korban"/><item><title>Heboh Pemerkosaan di Ponpes Pati, LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi untuk Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217264/heboh-pemerkosaan-di-ponpes-pati-lpsk-akan-ajukan-hak-restitusi-untuk-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217264/heboh-pemerkosaan-di-ponpes-pati-lpsk-akan-ajukan-hak-restitusi-untuk-korban</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2026 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/337/3217264/viral-vYoE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi Korban Dugaan Pemerkosaan di Ponpes Pati</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/337/3217264/viral-vYoE_large.jpg</image><title>LPSK Akan Ajukan Hak Restitusi Korban Dugaan Pemerkosaan di Ponpes Pati</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjangkau santriwati yang menjadi korban dugaan pemerkosaan dan pencabulan Pimpinan&amp;nbsp;Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashyari. Langkah ini dilakukan karena jumlah korban diduga mencapai 50 orang, namun baru sebagian yang berani melapor.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan langkah proaktif dilakukan karena adanya dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi. Ia menyebut beberapa saksi dan korban bahkan memilih mengundurkan diri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,&amp;quot; ujar Wawan Fahrudin, Jumat (8/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wawan menegaskan LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum. Perlindungan itu meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Selain itu, kata Wawan, LPSK juga memastikan koordinasi lintas pihak terkait untuk pengajuan restitusi bagi korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur&amp;#39;an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS. Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.&#13;
&#13;
AS sebelum ditangkap diketahui sempat melarikan diri hingga tertangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. AS disebut melarikan diri karena sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjangkau santriwati yang menjadi korban dugaan pemerkosaan dan pencabulan Pimpinan&amp;nbsp;Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashyari. Langkah ini dilakukan karena jumlah korban diduga mencapai 50 orang, namun baru sebagian yang berani melapor.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan langkah proaktif dilakukan karena adanya dugaan intimidasi terhadap korban maupun saksi. Ia menyebut beberapa saksi dan korban bahkan memilih mengundurkan diri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,&amp;quot; ujar Wawan Fahrudin, Jumat (8/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Wawan menegaskan LPSK akan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum. Perlindungan itu meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, hingga dukungan psikologis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Selain itu, kata Wawan, LPSK juga memastikan koordinasi lintas pihak terkait untuk pengajuan restitusi bagi korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur&amp;#39;an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS. Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.&#13;
&#13;
AS sebelum ditangkap diketahui sempat melarikan diri hingga tertangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. AS disebut melarikan diri karena sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
