<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Respons Laporan Dugaan Penyelewengan APBD Sulawesi Tenggara</title><description>Dugaan korupsi tersebut dilaporkan terjadi di era Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217270/kpk-respons-laporan-dugaan-penyelewengan-apbd-sulawesi-tenggara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217270/kpk-respons-laporan-dugaan-penyelewengan-apbd-sulawesi-tenggara"/><item><title>KPK Respons Laporan Dugaan Penyelewengan APBD Sulawesi Tenggara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217270/kpk-respons-laporan-dugaan-penyelewengan-apbd-sulawesi-tenggara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/08/337/3217270/kpk-respons-laporan-dugaan-penyelewengan-apbd-sulawesi-tenggara</guid><pubDate>Jum'at 08 Mei 2026 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/337/3217270/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-m0Pp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Respons Laporan Dugaan Penyelewengan APBD Sulawesi Tenggara (Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/337/3217270/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-m0Pp_large.jpg</image><title>KPK Respons Laporan Dugaan Penyelewengan APBD Sulawesi Tenggara (Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Dugaan korupsi tersebut dilaporkan terjadi di era Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.&#13;
&#13;
1. Respons Dugaan Penyelewengan APBD&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya bersifat tertutup. Namun, ia juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis. Apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih menyambangi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Unsultra yang diduga menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,&amp;quot; kata Aman Arif selaku Perwakilan Koalisi Sultra Bersih kepada wartawan.&#13;
&#13;
Dalam laporannya ke KPK, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan &amp;ldquo;mengambil alih&amp;rdquo; aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Aman, Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sehingga terjadi konflik kepentingan. Adapun yayasan tersebut tadinya didirikan oleh pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, koalisi ini juga mencatat ada APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut. Rinciannya untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair, kursi, meja kerja pejabat Unsultra yang totalnya mencapai Rp12 miliar lebih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk &amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kondisi inilah yang membuat Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.&#13;
&#13;
Untuk melengkapi laporan, sejumlah dokumen disampaikan ke KPK oleh Aman. Ia berharap KPK menindaklanjuti laporan karena kerugian negaranya mencapai Rp12.052.951.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih,&amp;quot; tutur Aman.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Dugaan korupsi tersebut dilaporkan terjadi di era Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.&#13;
&#13;
1. Respons Dugaan Penyelewengan APBD&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya bersifat tertutup. Namun, ia juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis. Apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih menyambangi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Unsultra yang diduga menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,&amp;quot; kata Aman Arif selaku Perwakilan Koalisi Sultra Bersih kepada wartawan.&#13;
&#13;
Dalam laporannya ke KPK, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan &amp;ldquo;mengambil alih&amp;rdquo; aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Aman, Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sehingga terjadi konflik kepentingan. Adapun yayasan tersebut tadinya didirikan oleh pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, koalisi ini juga mencatat ada APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut. Rinciannya untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair, kursi, meja kerja pejabat Unsultra yang totalnya mencapai Rp12 miliar lebih.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk &amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kondisi inilah yang membuat Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.&#13;
&#13;
Untuk melengkapi laporan, sejumlah dokumen disampaikan ke KPK oleh Aman. Ia berharap KPK menindaklanjuti laporan karena kerugian negaranya mencapai Rp12.052.951.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih,&amp;quot; tutur Aman.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
