<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buron Kasus Pelecehan Santri, Syekh Ahmad Al Misry Diburu Interpol</title><description>Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/09/337/3217366/buron-kasus-pelecehan-santri-syekh-ahmad-al-misry-diburu-interpol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/09/337/3217366/buron-kasus-pelecehan-santri-syekh-ahmad-al-misry-diburu-interpol"/><item><title>Buron Kasus Pelecehan Santri, Syekh Ahmad Al Misry Diburu Interpol</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/09/337/3217366/buron-kasus-pelecehan-santri-syekh-ahmad-al-misry-diburu-interpol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/09/337/3217366/buron-kasus-pelecehan-santri-syekh-ahmad-al-misry-diburu-interpol</guid><pubDate>Sabtu 09 Mei 2026 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/09/337/3217366/syekh_ahmad-coFs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syekh Ahmad Al-Misry (foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/09/337/3217366/syekh_ahmad-coFs_large.jpg</image><title>Syekh Ahmad Al-Misry (foto: Instagram)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,&amp;rdquo; ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).&#13;
&#13;
Ricky memastikan Syekh Ahmad Al-Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diperoleh melalui proses naturalisasi resmi karena menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polri juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al-Misry di negara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,&amp;quot; ujar Ricky.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,&amp;rdquo; ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).&#13;
&#13;
Ricky memastikan Syekh Ahmad Al-Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diperoleh melalui proses naturalisasi resmi karena menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polri juga tengah berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al-Misry di negara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,&amp;quot; ujar Ricky.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi tersebut, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,&amp;rdquo; kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
