<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Tetapkan 275 WNA Tersangka Judi Online di Hayam Wuruk</title><description>Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol), di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/09/337/3217399/bareskrim-tetapkan-275-wna-tersangka-judi-online-di-hayam-wuruk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/09/337/3217399/bareskrim-tetapkan-275-wna-tersangka-judi-online-di-hayam-wuruk"/><item><title>Bareskrim Tetapkan 275 WNA Tersangka Judi Online di Hayam Wuruk</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/09/337/3217399/bareskrim-tetapkan-275-wna-tersangka-judi-online-di-hayam-wuruk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/09/337/3217399/bareskrim-tetapkan-275-wna-tersangka-judi-online-di-hayam-wuruk</guid><pubDate>Sabtu 09 Mei 2026 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/09/337/3217399/brigjen_pol_wira_satya_triputra-C6Yb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra (foto: Okezone/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/09/337/3217399/brigjen_pol_wira_satya_triputra-C6Yb_large.jpg</image><title> Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra (foto: Okezone/Arif Julianto)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol), di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik masih mendalami peran para WNA lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,&amp;rdquo; ujar Wira di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu (9/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut Wira, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menghubungkan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dalam jaringan judi online internasional tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek kantor operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap total 321 WNA.&#13;
&#13;
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, dan tiga warga Malaysia.&#13;
&#13;
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di gedung tersebut. Saat digerebek, para pelaku disebut tengah menjalankan operasional judi online.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol), di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik masih mendalami peran para WNA lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,&amp;rdquo; ujar Wira di Hayam Wuruk Plaza Tower, Sabtu (9/5/2026).&#13;
&#13;
Menurut Wira, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menghubungkan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dalam jaringan judi online internasional tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek kantor operasional judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap total 321 WNA.&#13;
&#13;
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Kamboja, dan tiga warga Malaysia.&#13;
&#13;
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah WNA di gedung tersebut. Saat digerebek, para pelaku disebut tengah menjalankan operasional judi online.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
