<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Peredaran Uang Palsu di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Salah Satunya Wanita</title><description>Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap dua pelaku lainnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/09/340/3217186/heboh-peredaran-uang-palsu-di-tuban-3-pelaku-ditangkap-salah-satunya-wanita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/09/340/3217186/heboh-peredaran-uang-palsu-di-tuban-3-pelaku-ditangkap-salah-satunya-wanita"/><item><title>Heboh Peredaran Uang Palsu di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Salah Satunya Wanita</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/09/340/3217186/heboh-peredaran-uang-palsu-di-tuban-3-pelaku-ditangkap-salah-satunya-wanita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/09/340/3217186/heboh-peredaran-uang-palsu-di-tuban-3-pelaku-ditangkap-salah-satunya-wanita</guid><pubDate>Sabtu 09 Mei 2026 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/340/3217186/viral-XLcr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Uang Palsu/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/340/3217186/viral-XLcr_large.jpg</image><title>Ilustrasi Uang Palsu/ist</title></images><description>TUBAN - Kasus uang palsu yang menghebohkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibongkar polisi. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di pasar tradisional.&#13;
&#13;
Perempuan berinisial M, warga Kecamatan Semanding, diamankan warga setelah diduga membelanjakan uang palsu di Pasar Wage, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Saat itu, pelaku membawa sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total sekitar Rp3 juta.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap dua pelaku lainnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah interogasi, kami mendapati informasi M ini mengaku benar telah mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 di Parengan atas dasar perintah dari tersangka lain, yaitu saudari SLM,&amp;quot; ujarnya dikutip, Jumat (8/5/2026).&#13;
&#13;
Polisi kemudian menangkap SLM, perempuan berusia 38 tahun warga Kecamatan Semanding. Dari hasil pemeriksaan, SLM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lain berinisial BTO alias WTO, pria berusia 50 tahun asal Kabupaten Tuban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pengembangan, tersangka SLM mendapat uang diduga palsu dari tersangka lain yaitu BTO,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai hasil penjualan uang palsu sebesar Rp583.000, uang kembalian sebesar Rp273.000 serta satu unit telepon genggam.&#13;
&#13;
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 26 Ayat 3 juncto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.&#13;
</description><content:encoded>TUBAN - Kasus uang palsu yang menghebohkan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dibongkar polisi. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di pasar tradisional.&#13;
&#13;
Perempuan berinisial M, warga Kecamatan Semanding, diamankan warga setelah diduga membelanjakan uang palsu di Pasar Wage, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Saat itu, pelaku membawa sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total sekitar Rp3 juta.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap dua pelaku lainnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah interogasi, kami mendapati informasi M ini mengaku benar telah mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 di Parengan atas dasar perintah dari tersangka lain, yaitu saudari SLM,&amp;quot; ujarnya dikutip, Jumat (8/5/2026).&#13;
&#13;
Polisi kemudian menangkap SLM, perempuan berusia 38 tahun warga Kecamatan Semanding. Dari hasil pemeriksaan, SLM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lain berinisial BTO alias WTO, pria berusia 50 tahun asal Kabupaten Tuban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pengembangan, tersangka SLM mendapat uang diduga palsu dari tersangka lain yaitu BTO,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai hasil penjualan uang palsu sebesar Rp583.000, uang kembalian sebesar Rp273.000 serta satu unit telepon genggam.&#13;
&#13;
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 26 Ayat 3 juncto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
