<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Terlibat Sindikat Investasi Fiktif, 210 WNA Ditangkap di Apartemen Batam</title><description>Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA), yang diduga melanggar hukum. Terbaru, Imigrasi mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/09/340/3217301/diduga-terlibat-sindikat-investasi-fiktif-210-wna-ditangkap-di-apartemen-batam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/09/340/3217301/diduga-terlibat-sindikat-investasi-fiktif-210-wna-ditangkap-di-apartemen-batam"/><item><title>Diduga Terlibat Sindikat Investasi Fiktif, 210 WNA Ditangkap di Apartemen Batam</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/09/340/3217301/diduga-terlibat-sindikat-investasi-fiktif-210-wna-ditangkap-di-apartemen-batam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/09/340/3217301/diduga-terlibat-sindikat-investasi-fiktif-210-wna-ditangkap-di-apartemen-batam</guid><pubDate>Sabtu 09 Mei 2026 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/08/340/3217301/ratusan_wna_ditangkap_di_batam-KSJM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratusan WNA ditangkap di Batam (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/08/340/3217301/ratusan_wna_ditangkap_di_batam-KSJM_large.jpg</image><title>Ratusan WNA ditangkap di Batam (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA), yang diduga melanggar hukum. Terbaru, Imigrasi mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu 6 Mei 2026.&#13;
&#13;
Para WNA itu terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Dari total tersebut, 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mayoritas izin tinggal yang digunakan tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisasi dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,&amp;quot; kata Hendarsam, Sabtu (9/5/2026).&#13;
&#13;
Penangkapan bermula saat 58 personel bergerak menuju dua lokasi sasaran pada 6 Mei 2026 dan berhasil mengamankan 210 WNA.&#13;
&#13;
Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.&#13;
&#13;
Selain itu, petugas turut mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.&#13;
&#13;
Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan dengan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.&#13;
&#13;
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Saat ini, para WNA telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA), yang diduga melanggar hukum. Terbaru, Imigrasi mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu 6 Mei 2026.&#13;
&#13;
Para WNA itu terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Dari total tersebut, 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mayoritas izin tinggal yang digunakan tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisasi dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,&amp;quot; kata Hendarsam, Sabtu (9/5/2026).&#13;
&#13;
Penangkapan bermula saat 58 personel bergerak menuju dua lokasi sasaran pada 6 Mei 2026 dan berhasil mengamankan 210 WNA.&#13;
&#13;
Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.&#13;
&#13;
Selain itu, petugas turut mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.&#13;
&#13;
Modus yang digunakan antara lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan dengan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi.&#13;
&#13;
Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
Saat ini, para WNA telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
