<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aliansi 40 Ormas Islam Minta Polisi Periksa Ade Armando Cs Terkait Kasus Ceramah JK</title><description>Aliansi Ormas Islam yang mengklaim terdiri dari 40 organisasi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie terkait dugaan fitnah soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/337/3217731/aliansi-40-ormas-islam-minta-polisi-periksa-ade-armando-cs-terkait-kasus-ceramah-jk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/11/337/3217731/aliansi-40-ormas-islam-minta-polisi-periksa-ade-armando-cs-terkait-kasus-ceramah-jk"/><item><title>Aliansi 40 Ormas Islam Minta Polisi Periksa Ade Armando Cs Terkait Kasus Ceramah JK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/337/3217731/aliansi-40-ormas-islam-minta-polisi-periksa-ade-armando-cs-terkait-kasus-ceramah-jk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/11/337/3217731/aliansi-40-ormas-islam-minta-polisi-periksa-ade-armando-cs-terkait-kasus-ceramah-jk</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2026 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/11/337/3217731/syamsul_qomar-DZCO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam dari unsur MN KAHMI, Syamsul Qomar (foto: Okezone/Putera)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/11/337/3217731/syamsul_qomar-DZCO_large.jpg</image><title> Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam dari unsur MN KAHMI, Syamsul Qomar (foto: Okezone/Putera)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Aliansi Ormas Islam yang mengklaim terdiri dari 40 organisasi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie terkait dugaan fitnah soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.&#13;
&#13;
Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam dari unsur MN KAHMI, Syamsul Qomar mengatakan, kedatangan mereka bertujuan mengawal proses hukum atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari mewakili 40 aliansi ormas Islam menjaga kerukunan umat, datang ke Bareskrim untuk mengawal proses hukum yang sudah kami laporkan, kami sampaikan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,&amp;rdquo; ujar Syamsul di Gedung Bareskrim Polri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, laporan tersebut penting untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menilai pihak terlapor hingga kini tidak menunjukkan sikap bersalah ataupun permintaan maaf.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami merasa bahwa menjadi penting bagi kami untuk mengawal proses ini, karena orang-orang yang kami laporkan ternyata sampai saat ini tidak merasa bersalah,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syamsul menegaskan, ceramah yang disampaikan JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) justru berkaitan dengan pesan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pak JK merasa bahwa ceramahnya selama lebih dari 30 menit di UGM itu adalah bagian dari upaya menyampaikan berbagai informasi tentang perdamaian baik di dunia maupun di Indonesia,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait polemik potongan video ceramah JK.&#13;
&#13;
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Aliansi Ormas Islam yang mengklaim terdiri dari 40 organisasi mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie terkait dugaan fitnah soal ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.&#13;
&#13;
Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam dari unsur MN KAHMI, Syamsul Qomar mengatakan, kedatangan mereka bertujuan mengawal proses hukum atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami dari mewakili 40 aliansi ormas Islam menjaga kerukunan umat, datang ke Bareskrim untuk mengawal proses hukum yang sudah kami laporkan, kami sampaikan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,&amp;rdquo; ujar Syamsul di Gedung Bareskrim Polri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, laporan tersebut penting untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menilai pihak terlapor hingga kini tidak menunjukkan sikap bersalah ataupun permintaan maaf.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami merasa bahwa menjadi penting bagi kami untuk mengawal proses ini, karena orang-orang yang kami laporkan ternyata sampai saat ini tidak merasa bersalah,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syamsul menegaskan, ceramah yang disampaikan JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) justru berkaitan dengan pesan perdamaian, baik di tingkat nasional maupun internasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pak JK merasa bahwa ceramahnya selama lebih dari 30 menit di UGM itu adalah bagian dari upaya menyampaikan berbagai informasi tentang perdamaian baik di dunia maupun di Indonesia,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait polemik potongan video ceramah JK.&#13;
&#13;
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra menyebut laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
