<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN</title><description>Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&amp;#39;ti pekan depan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/337/3217781/komisi-x-dpr-panggil-mendikdasmen-pekan-depan-bahas-nasib-guru-non-asn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/11/337/3217781/komisi-x-dpr-panggil-mendikdasmen-pekan-depan-bahas-nasib-guru-non-asn"/><item><title>Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/337/3217781/komisi-x-dpr-panggil-mendikdasmen-pekan-depan-bahas-nasib-guru-non-asn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/11/337/3217781/komisi-x-dpr-panggil-mendikdasmen-pekan-depan-bahas-nasib-guru-non-asn</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2026 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/11/337/3217781/wakil_ketua_komisi_x_lalu_hardian_irfani-LpRm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN (Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/11/337/3217781/wakil_ketua_komisi_x_lalu_hardian_irfani-LpRm_large.jpg</image><title>Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN (Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA - Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&amp;#39;ti pekan depan. Salah satu yang akan dibahas dalam raker tersebut adalah soal nasib guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
1. Panggil Mendikdasmen&#13;
&#13;
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam rapat tersebut, nantinya dibahas proses transisinya seperti apa.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penjelasan dari Kemendikdasmen perihal SE tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026,&amp;quot; kata Lalu Hardian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Kemendikdasmen perlu memikirkan dampak dari Surat Edaran tersebut. Salah satunya, ancaman kekurangan guru akibat guru non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik agar jumlah guru memadai di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
Ia mendorong Kemendikdasmen bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri bersinergi untuk menuntaskan proses transisi tersebut secepatnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pengen agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, legislator PKB ini mendorong perlu ada evaluasi tata kelola dan manajemen guru di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya tata kelolanya lebih bagus di tingkat pusat, ya sudah putuskan, supaya dikelola diambil alih oleh pemerintah pusat, kalau berdasarkan evaluasi. Tetapi lagi-lagi kami akan pertegas, pertanyakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 19 Mei 2026,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&amp;#39;ti pekan depan. Salah satu yang akan dibahas dalam raker tersebut adalah soal nasib guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN).&#13;
&#13;
1. Panggil Mendikdasmen&#13;
&#13;
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam rapat tersebut, nantinya dibahas proses transisinya seperti apa.&#13;
&#13;
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penjelasan dari Kemendikdasmen perihal SE tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026,&amp;quot; kata Lalu Hardian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Kemendikdasmen perlu memikirkan dampak dari Surat Edaran tersebut. Salah satunya, ancaman kekurangan guru akibat guru non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik agar jumlah guru memadai di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
Ia mendorong Kemendikdasmen bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri bersinergi untuk menuntaskan proses transisi tersebut secepatnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pengen agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, legislator PKB ini mendorong perlu ada evaluasi tata kelola dan manajemen guru di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau misalnya tata kelolanya lebih bagus di tingkat pusat, ya sudah putuskan, supaya dikelola diambil alih oleh pemerintah pusat, kalau berdasarkan evaluasi. Tetapi lagi-lagi kami akan pertegas, pertanyakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 19 Mei 2026,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
