<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemotor Halangi hingga Rusak Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!</title><description>Polisi telah menetapkan pemotor tersebut sebagai tersangka dan langsung menahannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217684/pemotor-halangi-hingga-rusak-ambulans-di-depok-jadi-tersangka-langsung-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217684/pemotor-halangi-hingga-rusak-ambulans-di-depok-jadi-tersangka-langsung-ditahan"/><item><title>Pemotor Halangi hingga Rusak Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217684/pemotor-halangi-hingga-rusak-ambulans-di-depok-jadi-tersangka-langsung-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217684/pemotor-halangi-hingga-rusak-ambulans-di-depok-jadi-tersangka-langsung-ditahan</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2026 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/11/338/3217684/viral_pemotor_halangi_ambulans_di_depok-4Dx9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemotor Halangi hingga Rusak Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan! (Instagram/@albaarifoundation)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/11/338/3217684/viral_pemotor_halangi_ambulans_di_depok-4Dx9_large.jpg</image><title>Pemotor Halangi hingga Rusak Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan! (Instagram/@albaarifoundation)</title></images><description>DEPOK - Polisi menangkap pria berinisial ML. Ia merupakan pengendara motor yang diduga menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). Polisi menetapkan ML sebagai tersangka.&#13;
&#13;
1. Jadi Tersangka&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka-red),&amp;rdquo; kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, kepada wartawan Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
ML dijerat Pengrusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya ditahan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
2. Kronologi Kejadian&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.18 WIB. Awalnya ambulans hendak menjemput pasien. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,&amp;quot; kata Made Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Pihak ambulans kemudian membuat laporan ke kantor polisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>DEPOK - Polisi menangkap pria berinisial ML. Ia merupakan pengendara motor yang diduga menghalangi ambulans yang hendak menjemput pasien berujung perusakan di kawasan Sukmajaya, Depok, Minggu (10/5/2026). Polisi menetapkan ML sebagai tersangka.&#13;
&#13;
1. Jadi Tersangka&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka-red),&amp;rdquo; kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, kepada wartawan Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
ML dijerat Pengrusakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Iya ditahan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
2. Kronologi Kejadian&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.18 WIB. Awalnya ambulans hendak menjemput pasien. Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,&amp;quot; kata Made Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
Pihak ambulans kemudian membuat laporan ke kantor polisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
