<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ribuan Motor di Gudang Jaksel Diduga Dibeli Pakai KTP Orang Lain Secara Ilegal</title><description>Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor ilegal hasil tindak kejahatan di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang tersebut diketahui dikelola perusahaan bernama PT Indo Bike 26.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217749/ribuan-motor-di-gudang-jaksel-diduga-dibeli-pakai-ktp-orang-lain-secara-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217749/ribuan-motor-di-gudang-jaksel-diduga-dibeli-pakai-ktp-orang-lain-secara-ilegal"/><item><title>Ribuan Motor di Gudang Jaksel Diduga Dibeli Pakai KTP Orang Lain Secara Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217749/ribuan-motor-di-gudang-jaksel-diduga-dibeli-pakai-ktp-orang-lain-secara-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/05/11/338/3217749/ribuan-motor-di-gudang-jaksel-diduga-dibeli-pakai-ktp-orang-lain-secara-ilegal</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2026 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/05/11/338/3217749/kombes_iman_imanuddin-Dgyi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/05/11/338/3217749/kombes_iman_imanuddin-Dgyi_large.jpg</image><title>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor ilegal hasil tindak kejahatan di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang tersebut diketahui dikelola perusahaan bernama PT Indo Bike 26.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, perusahaan diduga menggunakan KTP milik orang lain secara ilegal untuk mengajukan kredit kendaraan di sejumlah dealer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking,&amp;quot; ujar Iman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, setelah kendaraan berhasil diperoleh melalui pengajuan kredit, motor kemudian dibawa dan dijual untuk diekspor ke luar negeri tanpa melanjutkan pembayaran cicilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik saat ini masih mendalami sumber perolehan data pribadi berupa KTP yang digunakan pelaku. Polisi menelusuri kemungkinan adanya tindak penipuan, pemalsuan, maupun akses ilegal terhadap data masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami masih melakukan pendalaman sumber perolehan KTP tersebut. Apakah diperoleh dari sumber yang legal atau secara ilegal baik itu penipuan, pemalsuan, atau ilegal akses,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022 dan diduga menjual sekitar 99 ribu unit motor ke luar negeri.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp177 miliar. Kerugian itu berasal dari potensi pajak yang hilang karena transaksi dilakukan secara tidak sah.&#13;
&#13;
Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan alur distribusi kendaraan ilegal tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar gudang penyimpanan motor ilegal hasil tindak kejahatan di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gudang tersebut diketahui dikelola perusahaan bernama PT Indo Bike 26.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, perusahaan diduga menggunakan KTP milik orang lain secara ilegal untuk mengajukan kredit kendaraan di sejumlah dealer.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking,&amp;quot; ujar Iman kepada wartawan, Senin (11/5/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, setelah kendaraan berhasil diperoleh melalui pengajuan kredit, motor kemudian dibawa dan dijual untuk diekspor ke luar negeri tanpa melanjutkan pembayaran cicilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik saat ini masih mendalami sumber perolehan data pribadi berupa KTP yang digunakan pelaku. Polisi menelusuri kemungkinan adanya tindak penipuan, pemalsuan, maupun akses ilegal terhadap data masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami masih melakukan pendalaman sumber perolehan KTP tersebut. Apakah diperoleh dari sumber yang legal atau secara ilegal baik itu penipuan, pemalsuan, atau ilegal akses,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2022 dan diduga menjual sekitar 99 ribu unit motor ke luar negeri.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp177 miliar. Kerugian itu berasal dari potensi pajak yang hilang karena transaksi dilakukan secara tidak sah.&#13;
&#13;
Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan alur distribusi kendaraan ilegal tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
